Polres Tanjungperak Ringkus Komplotan Curanmor di Surabaya

by -927 Views
iklan aston

Tanjungperak, seblang.com – Jajaran kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan mengamankan satu pelaku pencurian dan seorang penadah.

Pelaku yang diamankan adalah AU (38), warga Tragah Bangkalan Madura, dan penadahnya RN (28), sementara dua rekannya BS (25) dan FS (30) masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

iklan aston

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Muhamad Prasetya, menyampaikan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari dua korban, Siti Aisyah dan Erik Sugiarto. Para korban ini melaporkan kejadian pencurian kendaraan mereka kepada Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Menurut Iptu Prasetya, aksi pencurian dilakukan oleh AU dan BS (masih dalam Daftar Pencarian Orang), yang menyasar rumah warga di wilayah Sidotopo Surabaya pada Selasa (30/01/2024). Para pelaku mencari sasaran dengan kondisi kunci motor yang masih terpasang.

“Pelaku AU bertindak sebagai eksekutor, sedangkan pelaku BS bertugas sebagai joki dan mengawasi situasi sekitar,” ujar Iptu Prasetya.

Dari pengakuan AU, setelah berhasil mencuri sepeda motor, mereka menjualnya kepada RN di wilayah Bangkalan Madura seharga Rp. 7.500.000. Kejadian tersebut terjadi saat korban meninggalkan motor mereka tanpa kunci di samping rumah yang ditinggalkan dalam keadaan terbuka.

Kedua pelaku kemudian membawa kendaraan curian ke rumah rekannya, FS, untuk bertemu dengan penadah, RN. Di sana, sejumlah barang bukti berhasil disita oleh petugas, termasuk plat nomor sepeda motor, dua unit sepeda motor Honda Vario, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan dua senjata tajam.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian (Curanmor) dan Pasal 363 KUHPidana tentang penadahan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 5 tahun penjara untuk Pasal 362 dan 7 tahun penjara untuk Pasal 363. Sedangkan untuk penadah, ancaman hukumannya adalah 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 480 KUHPidana.//////

No More Posts Available.

No more pages to load.