Gerak Cepat Polres Lamongan Amankan Ratusan Oknum Pesilat yang Diduga Lukai Warga

by -758 Views
iklan aston

Lamongan, seblang.com – Polres Lamongan Polda Jatim berhasil mengamankan sebanyak 160 oknum pesilat yang diduga terlibat dalam aksi tawuran saat melakukan konvoi di wilayah hukum Polres Lamongan pada Rabu (28/2).

Para oknum pesilat ini sebelumnya bergabung dengan sekitar 300 orang lainnya dalam aksi konvoi yang berujung pada kekacauan. Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra, S.H.,S.I.K.,M.Si. menjelaskan bahwa konvoi ini didasari oleh undangan melalui Grup WhatsApp (WA) salah satu perguruan silat.

iklan aston
iklan aston

“Aksi konvoi dilakukan berdasarkan undangan dalam bentuk flyer atau pesan berantai melalui WAG kelompok salah satu Perguruan Silat untuk menggelar aksi konvoi dan menodai Lamongan,” ujar AKBP Bobby di halaman Mako Polres Lamongan.

Konvoi massa ini dimulai dengan penggalangan dana di wilayah Sekaran, kemudian berlanjut menuju desa Kendalkemlagi Karanggeneng. Warga melaporkan bahwa selama konvoi, oknum pesilat melakukan sweeping dan pengeroyokan terhadap warga yang melintas.

“Tiga orang mengalami luka di kepala dan badan akibat kejadian tersebut,” tambahnya.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, anggota Polres Lamongan segera merespons dan berhasil mengamankan para pelaku konvoi. Beberapa di antara mereka kedapatan membawa senjata tajam seperti clurit, pisau, ruyung, dan alat pemukul lainnya.

“Ada 5 pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam dan alat pemukul lainnya,” ungkap AKBP Bobby.

Para pelaku telah diamankan dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Lamongan.

“Total yang diamankan adalah 160 orang, terdiri dari 156 laki-laki dan 4 perempuan, dan masih dalam proses pendataan dan pembinaan,” jelas AKBP Bobby.

Polisi juga berhasil menyita 87 unit kendaraan roda dua, 2 clurit, 1 sabit, 4 ruyung, 1 pisau, 2 tongkat besi, dan 1 gesper plat besi, serta atribut salah satu perguruan silat berupa bendera dan spanduk.

Pelaku konvoi akan dijerat dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009 karena menggunakan kendaraan tanpa surat-surat yang sah dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Sementara pelaku yang membawa senjata tajam akan dijerat dengan UU Darurat No. 12/1951,” tambah AKBP Bobby.

Polres Lamongan berjanji akan terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus ini hingga tuntas.

“Tidak akan ada celah bagi pembuat onar yang mengganggu ketertiban masyarakat di Kabupaten Lamongan,” tegas AKBP Bobby.////////

Kapolres Lamongan juga menghimbau kepada orang tua untuk lebih memantau aktivitas anak-anak mereka dan kepada pengurus perguruan silat agar meningkatkan pengawasan terhadap anggota mereka untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum atau menggunakan atribut perguruan diluar kegiatan resmi.

“Polres Lamongan akan bertindak tegas terhadap perilaku yang meresahkan masyarakat di tempat umum,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.