Polisi Tangkap Pasutri Curanmor di Pamekasan, 15 Motor Hasil Curian Disita

by -873 Views
Writer: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Pamekasan, seblang.com – Pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai spesialis pencuri motor berhasil ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Madura.

Polisi berhasil menyita sebanyak 15 unit motor yang diduga hasil curian dari kedua tersangka. “Kami berhasil menangkap dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri, serta seorang perantara penjualan barang curian,” ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, Rabu (28/2/2024).

Pasutri yang diamankan berinisial A.S (35) dan H (30), warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. Mereka ditangkap pada Sabtu, 24 Februari 2024, setelah melakukan serangkaian aksi pencurian di berbagai lokasi di Pamekasan.

Modus operandi yang digunakan pasutri ini adalah merusak rumah kunci kontak motor menggunakan alat kunci T. Mereka beraksi dengan cara menyusuri beberapa tempat di Pamekasan untuk mencari motor yang akan mereka curi.

“Selain menangkap kedua tersangka utama, polisi juga berhasil menangkap seorang pria dengan inisial MQ (27) yang diduga sebagai perantara penjualan barang curian,” tambahnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam operasi ini sebagai bukti pendukung.

Kedua tersangka utama dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga 7 tahun sesuai dengan ketentuan pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP.

“Sementara tersangka MQ terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun berdasarkan pasal 480 ke 1, 2 KUHP tentang penadahan,” pungkasnya.

iklan warung gazebo