Bawaslu Banyuwangi Temukan Dugaan Tindak Kecurangan Pemilu 2024 di Beberapa Kecamatan

by -473 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Ketua Bawaslu kabupaten Banyuwangi Adrianus Yansen Pale yang akrab disapa Ansel saat membuka Rakor Bawaslu di Hotel Aston Banyuwangi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Dalam pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Banyuwangi menemukan dugaan tindak kecurangan di beberapa kecamatan di Banyuwangi.

Menurut Ketua Bawaslu kabupaten Banyuwangi Adrianus Yansen Pale yang akrab disapa Ansel, dugaan pelanggaran yang ditemukan antara lain di kecamatan Kalibaru, ada pemilih dari luar kabupaten yang dapat menggunakan hak pilihnya.

iklan aston

Kemudian ada temuan pemilih dari Kecamatan Rogojampi memilih di Kalibaru tanpa menyerahkan form pindah pemilih, lanjut dia.

“Di kecamatan Songgon ada di salah satu TPS desa Bedewang ada semacam kesalahan input lalu pengawas kita menyampaikan saran perbaikan untuk dilakukan penghitungan ulang,” ujar Ansel di kantor Bawaslu Banyuwangi pada Rabu (28/2/2024).

Selanjutnya di kecamatan Srono ada 2 (dua) TPS yang dilakukan penghitungan ulang. Kemudian temuan lain ada pemilih DPT yang tidak sama di semua jenis Pemilu PPWP, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi dan kabupaten, seperti yang terjadi di PPK Muncar dan kecamatan Giri.

“Sesegera mungkin pengawas kami langsung memberikan saran perbaikan untuk pembetulan kesalahan administrasi itu sehingga tidak berdampak pada rekapitulasi tingkat kabupaten,” imbuh Alumni Untag 45 Banyuwangi itu.

Kemudian Ansel menambahkan terkait temuan yang disertai laporan terjadi di kecamatan Kabat ada dugaan pergeseran suara. Demikian pula dugaan yang terjadi di kecamatan Glagah ada laporan yang masuk ke Bawaslu Banyuwangi.

Di wilayah paling utara Banyuwangi kecamatan Wongsorejo satu TPS dilakukan penghitungan ulang.” Jadi dinamika di lapangan cukup dinamis sehingga penyelesaian cepat dan langsung di tempat yang kami lakukan hari ini,” tambah Ansel.

Sehingga menghadapi rekapitulasi di tingkat kabupaten yang dimulai hari Rabu (28/2/2024) Bawaslu Banyuwangi berusaha untuk melakukan koordinasi adanya dua laporan yang masuk.

”Apakah kita menghentikan dulu terhadap proses itu atau memang kita melakukan penyelesaian penanganan cepat terhadap dua laporan itu. Sampai hari ini kami belum melakukan rapat pleno untuk memutuskan melakukan penyelesaian cepat atau dilakukan penanganan pelanggaran sebagaimana mestinya dalam jangka waktu 7 hari paling cepat dan paling lama 14 hari,” ujar Ansel.

Dalam hitungan Bawaslu Banyuwangi, menurut Ansel jangka waktu tujuh hari sudah melewati rekapitulasi tingkat kabupaten. Terhadap keputusan kami kemudian misalkan terbukti PPK melakukan kesalahan, apakah dilakukan perbaikan saat itu juga. Mekanisme ini yang tidak diatur di dalam norma rekapitulasi tingkat kabupaten. Kami mempertimbangkan dan memusyawarahkan di internal kami langkah paling tepat untuk menyelesaikan terhadap dua laporan yang masuk,” pungkas Ansel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.