Ponorogo, seblang.com – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 17 tahun atas kasus begal payudara.
ABH ini ditangkap setelah melakukan aksi pelecehan terhadap seorang perempuan di Jalan Ponorogo-Pacitan.
Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, menyatakan bahwa ABH tersebut telah berhasil ditangkap. Penangkapan ini dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Korban inisial S usia 21 tahun, warga sekitar Kecamatan Balong situ juga,” kata AKBP Anton, Rabu (28/2/2024).
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Pradana menambahkan bahwa kasus ini terungkap bukan karena ada rekaman kamera CCTV (pengintai). Juga bukan karena video yang beredar.
“Korban hanya ingat plat nomor polisi milik pelaku. Seketika setelah jadi korban pelecehan korban melaporkan ke Polsek terdekat,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, ABH ini mengaku bahwa ini bukanlah aksi pertamanya. “ABH sudah dua kali melakukan aksi serupa di daerah yang sama, yaitu di Kecamatan Balong dan di Kecamatan Slahung. Rata-rata di jalanan yang gelap,” ungkapnya.
Pelaku menyatakan bahwa aksinya dilakukan semata-mata karena iseng, tanpa alasan lain. Meskipun demikian, penyelidikan masih terus dilakukan oleh pihak berwajib.
“Kalau ada korban lain bisa juga melaporkan,” pungkasnya./////