44 Petugas Pemilu Meninggal dan Kecelakaan Kerja Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

by -480 Views
Menko PMK Muhadjir Effendy, Deputi Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan, Anggota Komisioner Bawaslu Herwyn, serta Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin saat menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris petugas pemilu yang gugur dalam tugas.
iklan aston

Jakarta, Seblang.com – Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Indonesia telah sukses digelar. Namun di balik keberhasilan tersebut terdapat cerita duka yang mendalam. Sebanyak 44 petugas pemilu dilaporkan telah meninggal dunia atau mengalami kecelakaan saat melaksanakan tugasnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dalam memastikan perlindungan bagi para petugas penyelenggara pemilu melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

iklan aston

“44 petugas telah menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal 2,57 miliar rupiah,” kata Anggoro dalam kegiatan press conference dan penyerahan santunan kepada keluarga di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, 27 Februari 2024.

“Kami juga menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh stakeholders antara lain DPR RI, Kemenko PMK, Kemenkeu, KSP, Kemendagri, Kemnaker dan tentu KPU dan Bawaslu serta Pemerintah Daerah yang telah memberikan arahan dan kebijakan untuk memastikan seluruh petugas penyelenggara pemilu terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Hadir dalam acara tersebut adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Deputi Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan, Anggota Komisioner Bawaslu Herwyn, serta Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin. Mereka secara simbolis menyerahkan santunan kepada tiga perwakilan keluarga dari petugas pemilu yang telah gugur dalam menjalankan tugasnya.

“Saya bersama Bapak Menko PMK, Kepala Staf Kepresidenan, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu pagi ini menyerahkan langsung santunan kepada 3 peserta kami dari petugas pemilu,” terangnya.

“Kami berduka cita atas berpulangnya saudara kita ini, walaupun keluarga mendapatkan santunan, tentu tidak dapat menggantikan sosok yang telah berpulang. Akan tetapi setidaknya santunan yang diberikan ini adalah bentuk tanggung jawab negara yang harus kita sampaikan, khususnya kepada anak mereka untuk mendapatkan beasiswa sampai dengan perguruan tinggi,” tambahnya.

Salah satu cerita menyedihkan adalah kisah Teguh Joko Pratikno, yang baru saja bergabung dalam program BPJS Ketenagakerjaan satu hari sebelum kecelakaan merenggut nyawanya. Keluarganya menerima santunan sebesar Rp. 254 juta, serta manfaat beasiswa untuk kedua anak almarhum hingga perguruan tinggi.

Perlu diketahui, menurut data, hingga 26 Februari 2024 petugas Petugas KPU dan Bawaslu yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1,1 juta orang.

Selanjutnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan terdaftarnya petugas pemilu ke dalam BPJS Ketenagakerjaan menjadi sebuah keharusan dikarenakan kemungkinan risiko yang besar terjadi selama melaksanakan tugas, sehingga pekerja dapat bekerja keras dan bebas cemas.

“Ini adalah sebuah langkah terobosan dibanding pemilu-pemilu sebelumnya di mana para petugas tidak mendapatkan jaminan, baik jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Mulai pemilu tahun 2024 ini petugas ad hoc pemilu mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Muhadjir Effendy.

Dirinya menambahkan bahwa terlindunginya petugas ad hoc pemilu ke dalam BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jamsostek.

Untuk itu, Muhadjir Effendy menghimbau agar Inpres tersebut menjadi perhatian khusus terutama bagi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang.

Senada dengan Menko PMK, Deputi Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan mengatakan Kantor Staf Presiden memberikan dukungan terhadap beberapa isu utama prioritas yang memang dikendalikan di Kemenko PMK, yaitu optimalisasi jaminan sosial kesehatan dan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ini memang 2 hal yang dirumuskan oleh bapak presiden untuk memberikan penguatan perlindungan jaminan sosial kita,” imbuhnya.

“Perlindungan sosial ini diperlukan untuk mencegah semaksimal mungkin kalau ada kejadian kita gak jatuh miskin sejauh-jauhnya ke bawah. ini merupakan strategi kita bagaimana masyarakat kita tidak jatuh miskin ketika masalah kesehatan dan kematian terjadi saat menjalankan tugas,” tutup Abetnego Tarigan.

Ditempat berbeda, Eneng Siti Hasanah Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi mengatakan bahwa semua pekerja harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Apapun pekerjaannya,” tegas Eneng.

Eneng menyebutkan bahwa program jaminan sosial Ketenagakerjaan ada lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Negara hadir untuk menyejahterakan seluruh masyarakat melalui program tersebut dan juga merupakan salah satu upaya untuk mengentaskan kemiskinan,” pungkas Eneng.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.