Tim Pemenangan Lapor Bawaslu Jember Adanya Penggelembungan Suara Salah Satu Caleg DPR RI

by -2149 Views
Writer: Fitri
Editor: Herry W. Sulaksono
Tim Pemenangan Caleg DPR RI nomor urut 1 Muhammad Nur Purnamasidi (Bang Poer) saat melapor ke Bawaslu Jember.

Jember, seblang.com – Salah satu Tim Pemenangan Caleg DPR RI Partai Golkar Muhammad Nur Purnamasidi (Bang Poer) mendatangi Kantor Bawaslu Jember, Senin (26/2/2024).

Mereka melaporkan dugaan tindak pelanggaran administratif dan pidana kecurangan Pemilu 2024. Yakni adanya penggelembungan hasil suara di wilayah Kecamatan Sumberbaru.

Di antaranya, di Desa Rowotengah, Jamintoro, Sumberagung, Jatiroto, Gelang, dan Kali Glagah.

Saat dikonfirmasi, Ketua Tim Pemenangan Mohammad Nur Purnamasidi (Bang Poer) Ali Murtadlo menyampaikan. Adanya dugaan penggelembungan hasil suara itu, terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 4 dari sebuah partai di wilayah Kecamatan Sumberbaru, Jember.

Komisioner Bawaslu Jember Devisi Penangangan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin) Devi Aulia Rahim.

“Kami melaporkan adanya indikasi kecurangan pemilu, rekap di tingkat Kecamatan Sumberbaru. Kami mengidentifikasi dan melakukan verifikasi data, ternyata ada dugaan penggelembungan suara dari Caleg DPR RI nomor 4 sebuah partai” ucap Ali.

“Dari data kami, melonjak dari angka 9.222 suara se Kecamatan Sumberbaru. Ini sangat luar biasa, dan terindikasi pelanggaran Pemilu terstruktur, sistematis, dan masif,” sambungnya.

Sehingga terkait pelanggaran dugaan penggelembungan hasil suara ini, lanjut Ali, melanggar secara administratif dan pidana.

“Kami akan tunjukkan data dimana salah satu TPS 0 (tidak ada suara), tiba-tiba ada suara. Contohnya di TPS Jamintoro 1, Kecamatan Sumberbaru, Jember. Kalau di hasil rekap C1-Plano yang sekarang jadi C-Hasil itu, tidak ada suaranya. Tapi di rekap kecamatan muncul 12 suara. Temuan kita, ada juga angka 180. Dimana secara merata, angka itu di up di angka 30-50 suara penambahannya,” ulasnya.

“Misal Caleg nomor 4 itu, dapat angka (perolehan suara) 7. Kemudian (dapatnya suara) di C1-Plano jadi 47, menambah angka di depannya. Padahal angka di depan itu kosong. Misal 157, berubah menjadi 200-250. Ini juga bukan surat suara dipakai (dicoblos sendiri), tapi pola permainan di angka penambahan suara. Ratenya 30-50 suara itu. Intinya, dengan cara memanfaatkan selisih antara jumlah suara, dengan jumlah pemilih yang hadir ke TPS,” sambungnya.

Sehingga, pihaknya meminta Bawaslu untuk bertindak tegas dengan adanya temuan tersebut. Untuk kemudian, nantinya dilakukan proses rekapitulasi data dan penghitungan suara ulang. Khususnya di wilayah Kecamatan Sumberbaru.

“Tentunya sebelum rapat pleno penghitungan di tingkat kabupaten akan dimulai. Dari dugaan pelanggaran pemilu ini, kami melaporkan (keterlibatan) penyelenggara Pemilu. Yakni mulai dari PPK, PPS, dan Panwas. Secara administratif maupun pidana,” jelasnya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Jember Devisi Penangangan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin) Devi Aulia Rahim mengatakan. Terkait dugaan pelanggaran pemilu 2024, secara administratif maupun pidana itu. Pihaknya akan membahas dengan pihak pelapor.

“Laporan soal dugaan pelanggaran administratif dan pidana ini soal penggelembungan hasil suara. Ada 6 desa, dengan kami menerima 8 bendel dokumen sebagai bukti laporan,” ujarnya.

“Untuk yang administratif akan kami tindak lanjuti segera, dengan melemparkan ke tingkat kecamatan, dengan kami dampingi penuh. Karena kalau kami tangani di Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administratif ini. Khawatirnya terlalu lebih lama, karena kami harus Ajudikasi,” sambungnya menjelaskan.

Sedangkan penanganan dugaan pelanggaran secara administratif itu. Bawaslu Jember akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Panwascam Sumberbaru.

“Jadi nanti kami limpahkan ke Panwaslu Kecamatan, dalam waktu secepatnya dua atau tiga hari ke depan. Kemudian kami kaji dan dilanjutkan dengan mengeluarkan rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan, ke Bawaslu, dan diteruskan ke KPU segera,” ucapnya.

Untuk dugaan pelanggaran administratif itu, lanjut Devi, kajiannya dan rekomendasinya ada dua kemungkinan. “Yakni bisa rekapitulasi ulang, atau kedua bisa HU (Hitung Ulang). Tapi itu kami kaji terlebih dahulu,” paparnya.

Devi menambahkan, terkait dugaan pelanggaran pidana, nantinya harus dilakukan pelaporan lagi ke Bawaslu Jember.

“Nah laporan ini nanti arahnya ke dugaan pelanggaran Pemilu. Mekanismenya nanti masuk ke Gakkumdu untuk registrasi. Berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu. Di sana ada kepolisian dan kejaksaan. Paling lambat 7 plus 7 hari,” ungkapnya.

“Sedangkan sanksinya nanti kalau pidana, baik di pasal kelalaian atau di pasal kesengajaan. Itu ada pidana kurungan dan denda, lebih jelasnya akan kami sampaikan nanti,” tutupnya.///////

iklan warung gazebo