Polres Bangkalan Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, Enam Orang Diamankan

by -475 Views
iklan aston

Bangkalan, Seblang.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan berhasil mengamankan enam pria warga Bangkalan dan Sampang dalam sebuah operasi penangkapan terkait penyalahgunaan narkoba.

Mereka yakni FM (30), RS (34), dan IB (24) warga Banyuates, Sampang, serta MRS (30), YCU (34), dan FI (48) yang merupakan warga Tanjung Bumi, Bangkalan.

iklan aston

Penangkapan dilakukan saat para tersangka tengah menggelar pesta narkoba jenis sabu di sebuah rumah kos di sekitar Kecamatan Tanjung Bumi. Mereka ditangkap karena terlibat dalam kasus pembelian dan konsumsi narkoba jenis sabu.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., menyebutkan bahwa barang bukti sabu berhasil disita setelah polisi membelinya dari seorang DPO dengan nilai Rp. 200.000,- yang kemudian dikonsumsi secara bersama-sama oleh para tersangka.

“RS dan IB turut serta dalam pembelian dengan masing-masing menyumbangkan dana sebesar Rp. 100.000,-, sedangkan FM yang membeli sabu untuk digunakan bersama-sama. Beberapa di antara mereka mengaku baru pertama kali mengkonsumsi, sementara yang lain sudah berulang kali,” jelas Febri.

Kronologi penangkapan terjadi pada malam sebelumnya (24/2/2024) setelah petugas mendapat informasi adanya aktivitas pesta narkoba di wilayah hukum Polres Bangkalan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,30 gram, alat hisap sabu, serta korek api gas yang digunakan oleh para tersangka.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.