Jember, seblang.com – MJ (23) warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, dan MH (23) warga Desa Karangpring, Sukorambi ditangkap polisi karena nekat beli rokok dengan uang palsu (upal) di salah satu warung.
Kedua pemuda asal Jember tersebut, nekat memproduksi dan mengedarkan uang palsu. Secara diam-diam, mereka belajar dari menonton YouTuBe.
Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng Priyanto menyampaikan, kedua pelaku diamankan pada saat sedang berbelanja di salah satu toko.
“Hal ini berdasarkan dari hasil laporan warga, setelah kami amankan dari pengakuannya modus peredaran upal digunakan untuk berbelanja. Kemudian mendapat kembalian uang asli dari penjual,” ucap Sugeng saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Minggu (25/2/2024).
Dari kedua pemuda itu, polisi berhasil mengamankan 12 lembar upal pecahan 50 ribu dan 100 ribuan. Dari dalam tas milik salah satu pelaku.
“Untuk mencetak dan membuat upal, kedua pelaku belajar dari Youtube. Dengan cara memindai uang asli lewat komputer. Jadi mereka menyewa alat cetak printer itu dari rental komputer di daerah Patrang,” ujarnya.
“Kemudian menscan (memindai) uang asli menggunakan komputer. Belajar dari Youtube, dari scan itu para pelaku mencetak upal menggunakan kertas biasa. Kemudian hasil cetakan kertas itu di cat semprot agar terlihat asli,” sambungnya.
Selanjutnya, lembaran upal dalam bentuk kertas itu, lanjutnya, kemudian dipotong satu persatu menyerupai uang asli. Selanjutnya digunakan untuk berbelanja di warung.