Banyuwangi, seblang.com – Terkait dugaan perolehan surat Suara DPD tidak dibacakan di agenda rapat pleno rekapitulasi Pemilu 2024 di PPK Cluring, Ketua Panwaslu Kecamatan Cluring Ahmad Habibul Fitrah, angkat bicara.
Menurutnya, pihak Panwaslu Cluring sudah mengingatkan PPK berulangkali untuk membacakan perolehan surat suara tersebut, akan tetapi PPK Cluring berdasar pada kesepakatan sejumlah saksi yang hadir di rapat itu, DPD tidak dibacakan lantaran saksinya tidak berada ditempat.
“Saya sudah ingatkan diawal untuk dibacakan, bahkan saya sudah ingatkan PPK dua kali untuk membacakan perolehan DPD termasuk DPT nya,” ungkap Ahmad Habibul Fitrah, melalui sambungan celullernya, Sabtu (24/02/2024).
Sementara itu, Ketua PPK Cluring Rohman Yusuf melalui PPK Cluring Divisi Tekhnis Rifki Leo Arga Dinata mengatakan, diakhir DPD tetap dibacakan, kesepakatan itu terjadi karena saksi DPD tidak/belum hadir.
“Pada akhirnya dibacakan semua. Kesepakatan itu juga kita catat ke C kejadian khusus,” ungkap Rifki, Sabtu (24/02/2024).
Sebelumnya, beredar video saksi DPD komplain ke PPK Cluring. Komplain itu diduga karena perolehan suara DPD tidak dibacakan di rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat Kecamatan Cluring.
Dalam video tersebut diduga ada 5 desa yang tak dibacakan. Antara lain, Desa Sarimulyo, Sraten, Tamanagung, Cluring, dan Desa Sembulung. Dalam video itu menyebut, perolehan DPD tidak dibacakan di Panel II PPK Cluring. ///////