Kediri Kota, seblang.com – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di dua tempat berbeda dalam waktu semalam di Kediri. Seorang tersangka berhasil ditangkap.
“Tersangka berinisial JMS (18) ditangkap setelah melakukan aksi Curat di sebuah toko Us Vapor di Jalan Kapten Tendean dan mencoba mencuri di mesin ATM di Jalan Brigjen Pol Imam Bachri,” kata Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, melalui Kasat Reskrim, Nova Indra Pratama, Rabu (21/2/2024).
Nova Indra Pratama menjelaskan bahwa pencurian pertama terjadi di toko Us Vapor pada Senin (12/2/2024) di mana pelaku menggunakan modus dengan merusak pintu dan mengambil barang-barang seperti Vapor, Koil, dan Liquid dengan total kerugian mencapai Rp 8.400.000,-.
“Sebelum mencoba mencuri di mesin ATM, tersangka terlebih dahulu melakukan pencurian di toko Us Vapor. Namun, upayanya untuk membobol ATM gagal, meskipun sempat merusak layar monitor,” jelas Nova.
Motif dari aksi tersangka diduga karena kepentingan pribadi. “Saat beraksi di toko Us Vapor, tersangka bahkan meninggalkan surat dengan tulisan ‘Ops maaf dari mantanmu’ yang ternyata tidak ada hubungannya dengan kasus tersebut,” ujar Nova.
Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya di Kelurahan Banaran, Kota Kediri, pada Rabu (18/2/2024) dini hari oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kediri Kota bersama Reskrim Polsek Pesantren. Saat ini, tersangka diamankan di Polres Kediri Kota.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP untuk kasus di toko rokok elektrik, dan pasal 363 jo 53 KUHP untuk percobaan pencurian di ATM,” pungkas Nova Indra Pratama.///////