“Raperda ini juga mengamanatkan alokasi dana sebesar 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan pesantren, meskipun implementasinya tergantung pada kebijakan Bupati,” ujar Basir, Kamis (22/2/2024)
Basir menjelaskan, dasar hukum penetapan sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren dari pemerintah daerah merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Data menunjukkan bahwa di Kabupaten Banyuwangi terdapat 192 pondok pesantren, 565 Madrasah Diniyah Takmiliyah, dan 3.403 Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ).
“Oleh karena itu, fasilitasi untuk pesantren di Kabupaten Banyuwangi dianggap penting untuk mendukung peran serta dan kontribusinya dalam pendidikan,” pungkasnya.///////