Banyuwangi, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), akan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren.
Raperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Banyuwangi tahun 2024 yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD pada November 2023.
Ketua Gabungan Komisi I dan IV Pembahasan Raperda Pesantren DPRD, H. Basir Khadim, menyatakan bahwa Raperda tersebut sangat penting untuk mendorong pemerataan sarana dan prasarana pendidikan di pesantren.
Menurut Basir, Raperda ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban tanggung jawab terhadap pondok pesantren di Kabupaten Banyuwangi.
Selain itu, kata Basir, Raperda ini juga akan memungkinkan pondok pesantren untuk menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah.