Batam, seblang.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang), serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri) terlibat dalam operasi sukses menangkap seorang warga negara Jepang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol di perairan Kota Batam.
Menurut Komisaris Besar Erdi A. Chaniago, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, penangkapan ini dipicu oleh patroli yang dilakukan oleh personel Satpolairud Polresta Barelang pada 31 Januari 2024 di Perairan Pulau Bulan. “Kami menemukan sebuah kapal yang memuat tujuh orang, termasuk target penangkapan kami, yang dikenal dengan inisial YY, bersama dengan empat warga negara Indonesia yang diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural menuju Malaysia,” ungkap Erdi.
Setelah pemeriksaan yang mendalam, YY kemudian teridentifikasi sebagai Hajime Hatanaka, seorang warga Jepang yang masuk dalam DPO Interpol atas dugaan pelanggaran penipuan. Erdi menekankan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerjasama erat antara Polri, Imigrasi, dan pihak berwenang Jepang melalui Interpol.
YY telah diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk proses hukum lebih lanjut. “Penangkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum dan kerjasama internasional dalam menangani kejahatan lintas negara,” tegas Erdi.
Penangkapan ini menjadi bukti konkret dari kerja keras dan sinergi antara berbagai lembaga terkait dalam menegakkan keadilan dan mengamankan wilayah perairan Indonesia dari kejahatan lintas negara.