Sekdis Perpustakaan Situbondo Layangkan Surat Keberatan Ke Bupati Situbondo karena Dibebas Tugaskan Sementara

by -878 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono

Situbondo, seblang.com – Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Situbondo Imam Hidayat melalui pengacaranya Aman Al – Muhtar melayangkan surat nota keberatan dibebas tugaskan sementara yang ditujukan langsung kepada Bupati Situbondo Karna Suswandi, pada hari ini, Senin, (19/2/2024).

Menurut Aman Al – Muhtar selaku pengacara dari Imam Hidayat dalam jumpa pers disalah satu rumah makan mengatakan, Jika hari ini dirinya melakukan keberatan administratif terhadap keputusan Bupati Situbondo sesuai nomor : X. 862 / 209 / 431.404.2 / SK / 2024. Tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan sekretaris dinas perpustakaan dan kearsipan Kabupaten Situbondo atas nama H. Imam Hidayat tertanggal (13/2/2024).

“Klien kami merasa dirugikan karena tidak ada teguran secara lisan maupun tertulis terhadap klien kami pembebasan sementara tersebut, berdasarkan UU peraturan kepegawaian nomor 6 tahun 2022, khususnya pasal 40 ayat 2 pembebasan sementara sebagaimana ayat yang dimaksud sesuai ayat 1 dilakukan dalam hal pemeriksaan pelanggaran disiplin mengganggu berjalannya tugas kedinasan, dalam hal ini bertentangan dalam pemanggilan dan pemeriksaan karena klien kami sangat kooperatif dan terlihat jelas ini dipaksakan untuk menjegal karir dari klien kami, jadi dasar seperti ini tidak kami inginkan karena kami anggap Bupati melakukan arogansi dan sewenang wenang,” ujarnya.

Lebih lanjut Aman Al Muhtar mengatakan hal ini terjadi menurutnya karena hanya diisukan kliennya ingin menjadi calon Bupati atau Wakil Bupati padahal kliennya tidak melakukan apa apa dan terkesan diam, sejak didemosi DP3AP2KB sampai ke terakhir ke Sekretaris Perpus, klien kami ini tidak pernah tidak patuh dan taat kepada pimpinan.

iklan warung gazebo