Bangkalan, seblang.com – Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian di Gereja Mariya Immakulata, Telang, Kamal, Bangkalan. Seorang tersangka pencurian berinisial MZ (33 tahun) warga Kabupaten Bondowoso diringkus setelah dilaporkan oleh YA (44 tahun) warga desa Gili Timur.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K menjelaskan bahwa kasus ini terungkap melalui rekaman CCTV di gereja tersebut. MZ melakukan aksi pencurian pada dini hari menjelang subuh dengan merusak pintu gereja.
“Kronologisnya bermula ketika MZ merusak pintu gereja dan mengambil barang-barang berharga seperti cawan kuningan, tempat lilin, sound gantung, kipas angin, serta dua patung yakni patung Yesus dan Bunda Maria,” ungkap AKBP Febri.
Lebih lanjut, AKBP Febri menjelaskan bahwa sebagian barang bukti yang dicuri telah dijual di Surabaya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti serta peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian.
“Modus pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan anak dan istri nya di Bondowoso karena di Bangkalan tidak memiliki penghasilan tetap,” tambah AKBP Febri.
MZ akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.//////