Banyuwangi, seblang.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi dan Situbondo mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi penanganan ketidakpatuhan program jaminan sosial Ketenagakerjaan serta outlook strategi penanganan ketidakpatuhan tahun 2024.
Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan Situbondo dalam rangka mensukseskan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Suhardjono, S.H., M.H., dan Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H., serta Wakil Kepala Wilayah Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim, Ronggur Eugene Persoco, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah.
Dalam sambutannya, Eneng Siti Hasanah menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan Situbondo yang turut mendukung upaya peningkatan kepatuhan pemberi kerja di wilayah Jawa Timur.
“Untuk peningkatan kepatuhan pemberi kerja, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi agar lebih meningkatkan semangat dan kinerja dalam optimalisasi program BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Eneng.