JADI Situbondo Ingatkan KPU Agar PPS Menempelkan Salinan C Hasil Pemilu di Desa Atau Kelurahan

by -1431 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
Zainullah Ketua JADI Kabupaten Situbondo

Lebih lanjut Zainullah yang di juluki Kian Santang mengatakan, pada PKPU 25 tentang hitung pungut suara itu yang lebih detil lagi diumumkan di Kantor Desa ataupun Kelurahan jika itu tidak dilakukan maka ada sanksi sesuai pasal 508 yang berbunyi, setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat  hasil penghitungan suara, dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, sebagaimana dimaksud pada pasal 391, maka akan di pidana kurungan penjara selama satu tahun dan denda 12 juta rupiah.

“Pada intinya masyarakat atau peserta pemilu biar tidak bingung untuk mendapat informasi hasil penghitungan suara di masing masing TPS karena untuk mendapatkan hasil itu masih harus menunggu rekap dari tingkat Desa, Kecamatan maupun Kabupaten, tetapi sebelum itu C hasil pemungutan suara sudah bisa dilihat atau di akses langsung di kantor kantor desa ataupun kelurahan yang wajib diumumkan oleh PPS,” ucapnya.

Hal ini, Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Kabupaten Situbondo mengingatkan kepada Ketua KPU Situbondo agar memerintahkan kepada seluruh PPS atau PPK untuk mengumumkan semua C hasil pemungutan suara agar segera ditempelkan atau diumumkan di wilayah kerjanya masing-masing.//////

iklan warung gazebo