Malang, seblang.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang telah berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkotika selama enam pekan terakhir. Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, menyampaikan bahwa dalam periode 1 Januari hingga 9 Februari 2024, sebanyak 10 tersangka berhasil ditetapkan.
“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen dari Kapolres Malang bahwa kita menyatakan perang terhadap narkoba,” tegas Kompol Imam Mustolih.
Kasus-kasus tersebut terdiri dari 8 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 1 kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Menurut Kompol Imam Mustolih, dari jumlah tersebut, delapan tersangka merupakan pengedar, sementara dua lainnya adalah pemakai.
“Delapan orang ini sebagai pengedar sementara dua orang lainnya sebagai pemakai,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 69,47 gram sabu dan 1,65 gram ganja. Selain itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti lainnya, seperti ponsel, timbangan digital, sepeda motor, alat hisap sabu, korek api, dan plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk kemasan narkotika.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencakup narkotika jenis sabu sebanyak 69,47 gram dan ganja seberat 1,65 gram,” tambahnya.
Kompol Imam Mustolih menegaskan komitmen Polres Malang dalam perang melawan narkoba dan menghimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkotika.
“Kita akan mencoba untuk membongkar jaringan-jaringan tersebut,” tambahnya.
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan modus operandi sistem ranjau, di mana penjual dan pembeli tidak bertemu langsung. Modus ini melibatkan komunikasi telepon dan penempatan barang di lokasi yang diatur.
“Modusnya tetap, sistemnya di-ranjau atau diletakkan suatu tempat, nantinya mereka ngambil. Mereka juga yang akan menyebar barang-barang tersebut,” ujar AKP Aditya.
Lebih lanjut, AKP Aditya mengungkapkan dugaan bahwa tersangka pengedar merupakan bagian dari jaringan yang beroperasi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini.
Polres Malang berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun.////////