Jember, seblang.com – Untuk mengawasi jalannya Pemilu 2024 besok, Bawaslu Kabupaten Jember akan menampung adanya pengaduan dugaan pelanggaran. Yakni selama masa tenang dan pemungutan suara berlangsung.
Dalam hal ini, diimbau kepada masyarakat dapat segera melaporkan jika ada dugaan pelanggaran. Dengan mendatangi Kantor Bawaslu ataupun melalui Panwascam setempat.
“Kami beserta jajaran membuka posko aduan selama 1×24 jam. Semisal ada kecurangan di jam berapapun terkait pemilu, mohon dengan segera menyampaikan aduan tersebut kepada Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan,” ucap Koordinator Devisi Penangangan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (13/2/2024).
Sehingga dengan adanya laporan dari masyarakat, maka pihak Bawaslu akan langsung menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.
“Nantinya kami bisa melakukan tindaklanjut dan memastikan apakah ada pelanggaran atau tidak. Karena belum tentu sepenuhnya semua kecurangan masuk di pelanggaran pidana,” ujarnya.
“Tetapi ketika itu memang ada pelanggaran pidananya, maka pasti akan segera kami tindaklanjuti bersama sentra Gakkumdu,” sambungnya.
Pihaknya juga menambahkan, untuk laporan pengaduan harus disertai dengan bukti-bukti yang jelas.
“Untuk laporan itu, memang kami butuh terlapornya siapa dan pelapornya siapa. Serta peristiwanya dimana. Namun jika ada yang memberikan informasi, tapi formilnya tidak lengkap, itu akan kami jadikan informasi awal dan akan kami telusuri,” tutupnya./////