Situbondo, seblang.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, merilis hasil pengawasan selama masa kampanye yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Situbondo, Fitrianto mengatakan selama masa kampanye berlangsung tercatat ada 13.958 alat peraga kampanye (APK) yang terpasang, 2.616 di antaranya melanggar sehingga harus ditertibkan.
“Dari 13.958 APK yang terpasang selama masa kampanye, 2.616 di antaranya melanggar dan ditertibkan,” ujar Fitrianto, Sabtu, (10/2/2024).
pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye paling banyak melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, yang meliputi pemasangan APK di taman kota, APK dipaku ke pohon dan dipasang tanpa izin pemilik lahan.
Melanggar perda 95 persen, selebihnya melanggar Peraturan KPU Nomor 15 tentang Kampanye.
“Selain pemasangan alat peraga kampanye, metode kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu di antaranya pertemuan terbatas, tatap muka yang digabung dengan penyebaran APK-BK, dan metode kampanye jenis lainnya,” kata Fitrianto.
Total kegiatan metode kampanye tersebut sebanyak 83 kegiatan yang terdiri dari kampanye dalam bentuk metode pertemuan terbatas sebanyak 47 kali, tatap muka 8 kali, tatap muka digabung dengan penyebaran APK-BK 9 kali dan sisanya yakni metode kampanye lainnya sebanyak 19 kali.
Sementara itu, Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Situbondo, Dini Meilia Meiranda menambahkan, telah melakukan langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran selama masa kampanye, sesuai dengan surat instruksi Bawaslu RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Patroli Pencegahan dan Pengawasan Pemilu.
“Patroli pencegahan dan pengawasan ini melibatkan jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan hingga desa,” katanya.
Patroli pencegahan dilakukan setiap hari oleh pengawas pemilu kecamatan dan pengawas kelurahan/desa. Mereka mengirimkan laporan hasil patroli dalam alat kerja pengawasan sehingga aktivitas pengawasan dapat terpantau.
Pencegahan dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan koordinasi secara persuasif melalui lisan maupun imbauan terkait regulasi kampanye.
Dini berharap, melalui upaya pencegahan yang dilakukan, akan mampu menekan angka pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu selama masa kampanye berlangsung.
“Harapannya hasil pengawasan dapat meningkatkan langkah-langkah pencegahan guna meminimalisir pelanggaran selama masa kampanye,” tutupnya.
Sehubungan dengan berakhirnya Tahapan Masa Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, yaitu pada Sabtu 10 Februari 2024, dan akan berlangsungnya Tahapan masa Tenang pada Minggu (11/2) sampai dengan Selasa (13/2), sebagaimana Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 278 ayat (1) yang berbunyi bahwa Masa Tenang sebagaimana dimaksud Pasal 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
Bawaslu Kabupaten Situbondo berdasarkan kewenangannya, diantaranya melakukan upaya pencegahan dan melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan Umum, dengan ini mengimbau kepada Ketua DPD/DPC Partai Politik se Kabupaten Situbondo, Tim Pemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1, 2 dan 3, serta Tim Pemenangan DPD Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Situbondo.
Tidak melakukan aktivitas Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun (Pertemuan Terbatas, Tatap Muka, Kegiatan lainnya, Rapat Umum, Iklan , pemasangan APK/BK dan lain-lain) selama Tahapan Masa Tenang yaitu mulai Minggu, 11 Februari 2024 Pukul 24:00 Wib sampai dengan Hari Pemungutan Suara pada Hari Rabu, Tanggal 14 Februari 2024.
Sebagaimana Undang-undang 7 Tahun 2017 Pasal 1 Point 36 yang berbunyi bahwa Istilah Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri sebelum memasuki Tahapan Masa Tenang yaitu Paling Lambat Hari Sabtu Tanggal 10 Februari 2024 Pukul 23.59 WIB.
Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di Tahapan Masa Tenang akan dilakukan penertiban oleh Bawaslu Kabupaten Situbondo beserta Jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) bersama dengan Instansi terkait,, pada hari Minggu s.d Selasa Tanggal 11 s.d 13 Februari 2024.
Sebagaimana Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 298 ayat (4) yang berbunyi bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara.
Tidak menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih sebagaimana Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 278 ayat (2) menyebutkan bahwa selama masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Pelaksana, Peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih Untuk tidak menggunakan hak pilihnya, Memilih Pasangan Calon, Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu, Memilih Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu; dan/atau Memilih Calon Anggota DPD tertentu.
Dapat melaksanakan ketentuan Tahapan Masa Tenang sesuai dengan yang telah ditetapkan sebagaimana peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. ///////