Polisi Tangkap Tujuh Tersangka Pengeroyokan di Sidoarjo

by -1944 Views
Writer: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Sidoarjo, seblang.com – Polresta Sidoarjo menangkap tujuh tersangka dalam kasus pengeroyokan antar anggota mengatasnamakan perguruan silat yang terjadi bulan Januari lalu.

Dalam rentang waktu tanggal 15 dan 16 Januari 2024, terjadi serangkaian pengeroyokan di beberapa lokasi, termasuk Jalan Raya Juanda, Sawotratap, Gedangan, Waru, Buduran, dan Anggaswangi, Sukodono.



Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat yang memaksa petugas mengambil tindakan tegas untuk mewujudkan rasa aman.

“Dari lima laporan yang diterima polisi, tujuh tersangka berhasil ditangkap. Tiga di antaranya dewasa dan empat lainnya di bawah umur,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Selasa (6/2/2024).

Tobing menyebutkan bahwa polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam seperti sebilah mandau di salah satu lokasi kejadian.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara selama 2 tahun 8 bulan,” tegasnya.

iklan warung gazebo