Banyuwangi, seblang.com – Dengan adanya perubahan Rancana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Banyuwangi 2024-2044, pemerintah daerah akan melakukan beberapa perubahan mendasar antara lain; mencontoh program yang dilakukan provinsi Bali dalam mengelola kawasan pantai.
Menurut Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) kabupaten Banyuwangi Suyanto Waspo Tondo Wicaksono yang akrab disapa Yayan, regulasi penataan ruang kabupaten Banyuwangi yang disusun bersama legislatif menjadi payung hukum atau pedoman yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dahulu lanjut dia, di pinggir pantai tidak boleh ada bangunan yang mepet pantai. Dengan adanya perubahan tata ruang yang baru Banyuwangi meniru yang ada di Bali.
“Nanti kita membangun di bibir pantai walaupun tidak terlalu mepet tetapi diijinkan dengan kondisi dan kajian-kajian tertentu,” jelas Yayan di ruang kerjanya pada Senin (5/2/2024).
Perubahan mendasar yang lain terkait penggunaan dan pemanfaatan ruang di tanah-tanah pertanian Banyuwangi akan meniru seperti yang ada di kawasan Ubud Bali. Sehingga sawah-sawah diperbolehkan dibangun hotel tetapi luasanya hanya 10 persen tampaknya.
Dia menuturkan jalan setapak maupun bangunannya hanya sepuluh persen, lainya harus tetap difungsikan sebagai lahan pertanian. Harapannya investor yang ingin membangun seperti yang ada di kawasan Ubud bisa membangun di Banyuwangi.
“Harapannya investor ke depan apabila ingin membangun seperti yang ada di Ubud dan di Bali bisa membangun di Banyuwangi,” imbuh Yayan.
Sehingga dengan adanya perda tata ruang yang baru, pemerintah berupaya memberikan kemudahan dan jaminan kepada investor dengan tetap menjaga dan memelihara kelestarian alam di wilayah Banyuwangi
Dia menambahkan pembahasan eksekutif bersama Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Banyuwangi terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rancana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Banyuwangi 2024-2044 dilaksanakan pasca rapat koordinasi (Rakor) lintas sektor.
Rakor lintas sektor merupakan forum pertemuan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dengan perwakilan dari Kementerian dan lembaga terkait yang menjadi penentu proses percepatan pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Banyuwangi menjadi Perda.
RTRW setelah pembahasan lintas sektor, menurut Yayan pemerintah Banyuwangi diberi waktu dua bulan untuk sampai menjadi peraturan daerah (Perda). Apabila melewati masa yang ditetapkan maka harus dimulai dari nol kembali.
“Makanya eksekutif meminta dewan untuk mempercepat proses itu agar tidak terkena habisnya timeline waktu untuk menyelesaikan Raperda RTRW tersebut,” pungkas Yayan//////