Muak dengan Janji Pengelola Koperasi Raung Situbondo Nasabah Ancam Pidanakan

by -1159 Views
Dwi Anggi Septiawan Pengacara yang Mendampingi 42 Nasabah Koprasi Raung Situbondo
iklan aston

Situbondo, seblang.com – 42 anggota nasabah muak dengan janji manis pengelolah KPRI Guru-Guru Raung Kabupaten Situbondo untuk segera dapat menyelesaikan persoalan tabungan luar biasa (Talubi).

Nasabah sangat kecewa lantaran hanya mendapat janji menunggu dari hasil dari penjualan aset yang dimiliki Koperasi Raung yang berkantor di jalan Sucipto Desa Talkandang Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo.

iklan aston
iklan aston

Polemik persoalan yang dihadapi Anggota nasabah Koperasi Raung beberapa tahun ini belum ada hasil solusi yang signifikan hanya bisa berjanji kapan bisa menyelesaikan perkara untuk mengeluarkan tabungan luar biasa (Talubi) yang belum kunjung keluar sampai hari ini, Senin, (5/2/2024).

Dwi Anggi Septiawan,S.H pengacara muda mengatakan jika hari ini dirinya mendampingi 42 anggota nasabah dari Koperasi Raung Situbondo untuk melakukan audiensi dengan persoalan perkara Talubi.

“Kami mewakili dari beberapa guru dari Kabupaten Situbondo, dan kami melibatkan 3 orang pengelola tabungan koperasi Raung Situbondo, dalam audensi tadi kami menanyakan pertanggung jawaban terhadap pengurus koperasi Raung, audensi kami lakukan kurang lebih satu jam setengah ternyata hanya disuguhkan cerita,” katanya .

Padahal mereka mempertanyakan ada 20 pertanyaan, yang bisa dijawab hanya satu dua pertanyaan. “Sehingga kami menarik kesimpulan bahwa pengurus Koperasi Raung diduga angkat tangan dan kurang bertanggung jawab terhadap keuangan yang dikelolanya, serta ada beberapa aset yg sudah terpampang LELANG bahkan diduga ada beberapa aset yg di jual tanpa urun rembuk anggota,” ujarnya.

Lebih lanjut Anggi sapaan akrabnya menjelaskan jika dirinya terus akan mengawal perkara ini sampai tuntas, dan akan melanjutkan perkara ini ke dinas dinas terkait, dan nantinya seandainya ada dugaan tindak pidana kami akan melaporkan dari segi hukum.

“Yang jelas pendampingan kami terhadap 42 Klain untuk menuntut hak keuangan tabungan dari pada keanggotaan nasabah itu sendiri, dengan nilai tabungan bervariatif mulai dari 20 juta hingga ratusan juta rupiah, dan langkah kedepannya kami akan melaporkan kepada Dinas Koperasi baik dari Kementerian, Provinsi dan Kabupaten Situbondo dan juga akan melaporkan dari segi tindak Pidananya” tegasnya.

Lebih jauh Dwi Anggi Septiawan,S.H akan membuka pusat pengaduan Koperasi Raung melalui grub Whatshap jika ada yang mengalami hal persoalan yang sama bisa kami dampingi secara gratis.

“Jika ada pengaduan dari keanggotaan koperasi ingin satu visi dan satu misi kami akan membuka ruang bisa langsung hubungi kami ataupun perwakilan dari kami, dan kami akan melayani secara geratis” ucapnya.

Sementara itu salah satu pengurus Koperasi Raung Situbondo Samsito mengatakan dalam hasil kesimpulan audensi ini hanya dua, Nagih, dan Menjual aset yang ada.

“Untuk aset keseluruhan sekitar kurang lebih Rp 76 Miliar sedangkan tanggung hampir Rp 50 Miliar, sebenarnya yang menjadi Raung rusak dipersoalan BPKB karena dari awal hanya menyetor angka saja tidak pernah menyetor uang, dan setiap tahun Raung masih pinjam uang di bank dalam jangka dua bulan dilunasi, sehingga terakhir tidak bisa menyetor ke Bank dan punya tanggungan sekitar kurang lebih 9 miliar, belum lagi gaji tanggungan gaji karyawan yang tiap bulan menghabiskan uang 26 juta dan itupun sekarang digaji 50 % saja, untuk penghasilan Raung sendiri tidak ada,” ucapnya.

Lebih lanjut Samsito mengungkapkan untuk solusi hanya ada dua.

“Selain menagih, jual aset yang ada” pungkasnya. /////

No More Posts Available.

No more pages to load.