Tulungagung, seblang.com – Satlantas Polres Tulungagung berhasil menggagalkan peredaran 3007 butir Pil Double L (Okerbaya) saat menindak pelanggar lalu lintas. Dua pelaku, MRK (25th) dan DAR (20th), warga Blitar, ditangkap setelah berusaha melarikan diri.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si, melalui Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Jodi Indrawan menyampaikan bahwa petugas Satlantas merasa curiga terhadap gerak gerik MRK dan DAR ketika hendak ditindak karena pelanggaran lalu lintas.
“Kedua pelaku berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan pengejaran,” kata AKP Jodi Indrawan, Rabu (31/1).
Setelah pengejaran, dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Hasilnya, sekitar 3007 butir Pil Double L ditemukan di jaket salah satu pelaku. “Kedua pelaku dibawa ke Mako Polres Tulungagung untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut. (*)