Polresta Malang Kota Ringkus Komplotan Curanmor, Pelakunya Residivis Jaringan Antar Kota

by -771 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Dari hasil ungkap kasus, barang bukti yang disita meliputi kunci T, mata kunci, 4 plat motor, alat pembuka magnet kontak, dan 15 sepeda motor. Tiga tersangka, satu di antaranya diserahkan ke Polsek Turen untuk pengembangan.

“Saat ini tersangka RF (28) kami limpahkan ke Polsek Turen, karena di sana juga ada Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari kasus ini sudah ada 29 laporan polisi dari para korban,” jelas Kompol Danang.



Pelaku RC (32), seorang residivis dengan kasus serupa pada 2018 dan 2021, baru keluar pada September 2023. Sedangkan JL (53), yang menyediakan tempat penampungan barang curian, dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

Dari pemeriksaan, Kompol Danang menyatakan para pelaku telah mencuri di 50 Tempat Kejadian Perkara (TKP) antara September 2023 hingga Januari 2024.///////

iklan warung gazebo