Polresta Malang Kota Ringkus Komplotan Curanmor, Pelakunya Residivis Jaringan Antar Kota

by -771 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Malang kota, seblang.com –  Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian motor yang meresahkan warga. Tiga tersangka, yaitu RC (32), RF (28), dan JL (53), berhasil ditangkap dalam operasi ini.

Satuan Reserse Polresta Malang Kota mengidentifikasi tempat penyimpanan kendaraan di Kabupaten Pasuruan pada 10 Januari 2024. Dari tempat tersebut, polisi mengamankan 15 motor hasil curian dan terduga anggota komplotan pelaku curanmor, JL (53).



Pengintaian terhadap JL membawa hasil, mengungkap siapa komplotannya yang berperan sebagai eksekutor di lapangan, yaitu RC dan RF. “Modus pelaku adalah menyimpan hasil curiannya di tempat penitipan motor di Pasuruan. Jika ada pembeli, mereka diarahkan ke tempat penitipan tersebut dengan karcis parkir,” ungkap Kompol Danang.

Meski sempat kehilangan jejak, polisi berhasil menangkap pelaku pada 28 Januari 2024 di Jalan Raya Pasuruan, Kecamatan Purwosari.

iklan warung gazebo