Polresta Malang Kota Ringkus Komplotan Curanmor, Pelakunya Residivis Jaringan Antar Kota

by -627 Views
iklan aston

Malang kota, seblang.com –  Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian motor yang meresahkan warga. Tiga tersangka, yaitu RC (32), RF (28), dan JL (53), berhasil ditangkap dalam operasi ini.

Satuan Reserse Polresta Malang Kota mengidentifikasi tempat penyimpanan kendaraan di Kabupaten Pasuruan pada 10 Januari 2024. Dari tempat tersebut, polisi mengamankan 15 motor hasil curian dan terduga anggota komplotan pelaku curanmor, JL (53).

iklan aston
iklan aston

Pengintaian terhadap JL membawa hasil, mengungkap siapa komplotannya yang berperan sebagai eksekutor di lapangan, yaitu RC dan RF. “Modus pelaku adalah menyimpan hasil curiannya di tempat penitipan motor di Pasuruan. Jika ada pembeli, mereka diarahkan ke tempat penitipan tersebut dengan karcis parkir,” ungkap Kompol Danang.

Meski sempat kehilangan jejak, polisi berhasil menangkap pelaku pada 28 Januari 2024 di Jalan Raya Pasuruan, Kecamatan Purwosari.

Dari hasil ungkap kasus, barang bukti yang disita meliputi kunci T, mata kunci, 4 plat motor, alat pembuka magnet kontak, dan 15 sepeda motor. Tiga tersangka, satu di antaranya diserahkan ke Polsek Turen untuk pengembangan.

“Saat ini tersangka RF (28) kami limpahkan ke Polsek Turen, karena di sana juga ada Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari kasus ini sudah ada 29 laporan polisi dari para korban,” jelas Kompol Danang.

Pelaku RC (32), seorang residivis dengan kasus serupa pada 2018 dan 2021, baru keluar pada September 2023. Sedangkan JL (53), yang menyediakan tempat penampungan barang curian, dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

Dari pemeriksaan, Kompol Danang menyatakan para pelaku telah mencuri di 50 Tempat Kejadian Perkara (TKP) antara September 2023 hingga Januari 2024.///////

No More Posts Available.

No more pages to load.