Polres Lamongan Tangkap Residivis  Pencurian yang Resahkan Warga

by -692 Views
Girl in a jacket

Lamongan, seblang.com  – Masyarakat Lamongan Jawa Timur dapat bernafas lega setelah Polisi berhasil menangkap terduga pelaku serangkaian pencurian di sejumlah minimarket.

Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan menggunakan rekaman CCTV untuk mengidentifikasi terduga pelaku. Hasil penyelidikan mengarah pada seorang berinisial MMA (26), warga Lamongan.

iklan aston

Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra menyampaikan bahwa pelaku telah melakukan 7 aksi pencurian di beberapa tempat, antara lain di Plosowahyu, Pucuk (2 kali), Tikung, Mantup, Karanggeneng, dan Sekaran.

“Tersangka, yang merupakan residivis, sebelumnya juga pernah berhadapan dengan hukum dalam kasus yang sama,” kata AKBP Bobby.

Modus operandi pelaku adalah melakukan aksinya pada pukul 23.45 hingga 05.45 saat toko tutup. Pelaku membuka baut genteng dan masuk melalui atap bagian belakang, merusak plafon toko, dan mengambil barang dagangan, terutama rokok.

“Total kerugian ditafsir sebesar Rp.100.000.000,-” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit motor Vega yang digunakan pelaku dalam aksinya dan pakaian hoody warna hitam.

“Pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup AKBP Bobby. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.