AMAN Usaha Golkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Osing

by -823 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Aliansi Relawan untuk Penyelamatan Alam (ARuPA) berkolaborasi dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Osing menggelar Workshop Penulisan Identifikasi Masyarakat Adat Osing di Pesinauan Sekolah Adat Osing di desa Olehsari kecamatan Glagah Banyuwangi selama dua hari pada 30 – 31 Januari 2024.

Menurut Direktur Eksekutif ARuPA, Edi Suprapto, pihaknya melakukan kajian untuk memperdalam eksistensi masyarakat Osing sebagai satu kelompok masyarakat adat yang berada di wilayah Banyuwangi.

iklan aston

“Kami disupport oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) untuk membantu memperkuat masyarakat adat Osingnya,” ujar Edi kepada wartawan media ini pada Selasa (30/1/2024).

Edi menuturkan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan mulai sekitar November 2023 lalu, mulai dari workshop, pengumpulan data adat istiadat, tata kehidupan masyarakat adat Osing, kelembagaan dan lain sebagainya.

Melalui kegiatan yang dilaksanakan Direktur Eksekutif AruPA berharap ada dokumentasi yang bisa dipublikasikan kepada masyarakat luas terkait eksistensi masyarakat Osing.

Edi menambahkan akan lebih baik apabila di masa mendatang kalau memungkinkan ada satu kebijakan dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Banyuwangi yang mengakui keberadaan dan memberikan perlindungan terhadap tata kehidupan dan adat istiadat masyarakat Osing, lanjut

“Bisa jadi mempunyai nilai-nilai tradisional dan kearifan yang kita butuhkan saat ini didalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan, misalnya persoalan lingkungan dan kesetaraan gender,” imbuh Edi.

Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan ARuPA bersama Aman Osing Banyuwangi melibatkan lebih dari sepuluh anak muda.”Kadang kita menganggap anak muda ini tidak memiliki kepedulian. Justru disini sejak pertama kali masuk teman-teman muda ini yang terlibat,” pungkas Edi.

Sementara Ketua Aman Osing Banyuwangi Wiwin Indiarti, mengungkapkan Workshop Penulisan Identifikasi Masyarakat Adat Osing merupakan tahap ketiga pelaksanaan rangkaian kegiatan identifikasi kearifan lokal masyarakat adat Osing kerja sama ARuPA bersama Aman Osing Banyuwangi yang pelaksanaanya mulai November 2023 sampai dengan nanti Februari 2024 mendatang.

Dia menuturkan agenda diawali dengan menggelar sarasehan dengan menghadirkan para pemangku kepentingan (Stakeholder) terkait dan mitra yang dinilai penting menjadi bagian yang harus tahu dan berkewajiban untuk mengurus masyarakat adat.

Dalam pelaksanaan Sarasehan pihaknya mengundanghadirkan Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi serta beberapa dinas/instansi terkait lain.

“Outcame dari kegiatan ini akan menjadi data dukung yang baik untuk melanjutkan perjuangan mengegolkan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Osing bagi DPRD sebagai inisiator Raperda tersebut,” ujar Wiwin.

Dia menambahkan terkait Raperda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Osing, sebenarnya pemerintah dimana DPRD Banyuwangi sebagai inisiator sudah akan memasukan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tetapi oleh Kemenkumham Provinsi Jawa Timur (Jatim) dibatalkan karena alasan perda tersebut diskriminatif karena judulnya.

Menurut Wiwin alasan tersebut cukup menggelikan karena ditingkat nasional masyarakat itu memang diulur sampai 12 tahun lebih tidak segera disahkan karena disinyalir ada faktor politis.”Karena memang sangat banyak wilayah adat yang sudah direbut sehingga banyak pihak yang merasa ketakutan. Makanya RUU tersebut tidak segera disahkan,”tambahnya.

Sebenarnya Raperda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Osing muncul karena keprihatinan ada banyak warisan budaya baik dari leluhur Osing yang terancam punah sebelum ada upaya pendokumentasian.

“Bahkan di tingkat kabupaten banyak warisan yang berupa benda maupun tak benda. Apakah sudah upaya-upaya penyelamatan untuk situs megalitikum maupun neolitikum, kita ini lengkap tetapi tidak dimanage dengan baik. Budaya Osing hanya dieksploitasi dan komodifikasi untuk dijual di pasar pariwisata,” imbuh Wiwin.

Sebenarnya, lanjut dia untuk pemajuan budaya pertama yang dilakukan adalah aspek perlindungan yang belum terurus sampai saat ini. Dari sekian banyak motif klasik batik tulis Banyuwangi mana yang sudah didaftarkan hak atas kekayaan intelektualnya.”Kalau ada yang mendaftarkan itu orang lain tentu akan banyak yang kebakaran jenggot,” pungkasnya.////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.