Kasus Kakek Terkubur di Dalam Tanah di Jember, Pelaku Ingin Menguasai Harta Korban

by -1320 Views
iklan aston

Jember, seblang.com – Kasus pembunuhan terhadap Abdul Jalal (70) yang tewas dan terkubur dalam tanah sedalam 1 meter di tengah Kebun Pohon Jati Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Jember, (15/1/2024) lalu, terungkap.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Jember selama kurang lebih satu minggu, berhasil mengamankan 3 orang pelaku. Mereka yakni AF (22), KM (22), KA (25) yang juga merupakan warga dari Kecamatan Ambulu.

iklan aston
iklan aston

“Mulai dari awal laporan kami terima tanggal (15/1), terkait dengan penemuan mayat di Desa Andongsari, kecamatan Ambulu. Kemudian Satreskrim Polres Jember, melakukan olah TKP. Setelah kami melakukan olah TKP, selanjutnya jasadnya langsung kami dibawa ke RSD dr Soebandi Jember,” ucap Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al Qarni Aziz, saat Press Conference di Mapolres Jember, Senin (29/1/2024) siang.

Kemudian dari hasil otopsi yang dilakukan di RSD dr. Soebandi Jember, lanjut Abid, menurut keterangan dari ahli forensik, patut diduga korban dianiaya.

“Akhirnya kami membuat tim penyidik dan tim gabungan, untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Alhamdulillah kurang lebih 1 minggu, setelah laporan kami terima. Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka,” ungkapnya.

“Untuk satu orang tersangka, ditangkap di wilayah Jember dan 2 tersangka lainnya kita lakukan penangkapan di wilayah Bali. Karena mereka melarikan diri, kemudian kami berkoordinasi dengan Polres di Bali,” sambungnya.

Terkait dengan peran masing-masing pelaku, para pelaku ini motifnya ingin menguasai harta milik korban. Sehingga melakukan pembunuhan secara bersama-sama dan memiliki peran masing-masing.

“Peran AF (tetangga korban), yang mana kesehariannya memang dari hasil pemeriksaan dari beberapa saksi memang diketahui pelaku tergolong nakal. Sehingga pada saat melakukan perencanaan pembunuhan untuk menguasai harta korban mengajak kedua temannya,” jelasnya.

Abid menjelaskan, pada saat di TKP (tengah kebun pohon jati), pelaku (AF) membujuk rayu korban dan mengalihkan perhatiannya. Kemudian pelaku mencekik korban.

“Sedangkan pelaku KM dan KA memegang tangan dan kaki korban. Sehingga korban tidak sadarkan diri dan meninggal dunia. Setelah dinyatakan meninggal, pelaku menginjak-injak korban, lalu membawa ke sebrang sungai dan dikubur di dalam gundukan tanah,” jelasnya.

Lebih lanjut Abid menyampaikan, dari keterangan pemeriksaan, pelaku utama AF memang memiliki rasa dendam dan dongkol kepada korban. “Sehingga mempunyai niat untuk melakukan hal tersebut. Terkait kasus pembunuhan itu, kejadiannya dilakukan sore menjelang maghrib,” ucapnya.

Terkait barang bukti yang diamankan polisi kata Abid, satu buah sandal jepit dan baju yang dipakai korban. Serta satu sepeda motor merk honda supra X warna hitam.

“Untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku, Pasal 339 dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman, dengan Pidana Mati atau Penjara Seumur Hidup. Atau paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya./////////

No More Posts Available.

No more pages to load.