Polres Magetan Tangkap Terdakwa Pencabulan yang Kabur saat Sidang

by -1691 Views
iklan aston

Magetan, seblang.com – Polres Magetan berhasil menangkap Wisnu Wijaya, terdakwa kasus pencabulan yang melarikan diri dari Pengadilan Negeri (PN) Magetan.

Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, dalam Pers Conference, Kamis (25/1/2024), membeberkan kronologis kaburnya terdakwa.

iklan aston
iklan aston

Menurut Kapolres Magetan, setelah melarikan diri, Wisnu Wijaya mengunjungi sejumlah teman dan saudaranya. “Sebagian bersedia membantu, salah satunya mengantarkannya ke terminal tanpa mengetahui statusnya sebagai terdakwa,” ujar Kapolres.

Dikonfirmasi di depan polisi dan awak media, terdakwa Wisnu Wijaya mengakui peristiwa tersebut. “Saya sembunyi di semak-semak di pinggir kali ‘Gandong’ malam itu, kemudian minta tolong diantarkan ke terminal oleh teman,” ungkapnya.

Selain itu, terdakwa juga meminjam uang untuk ongkos ke rumah guru spiritualnya di Klaten, Jawa Tengah. “Di Klaten, saya hanya ingin meminta petunjuk karena saya memiliki masalah. Saya tidak tahu harus melakukan apa,” tambahnya.

Sebelumnya, terdakwa kabur selama hampir 36 jam dari ruang tahanan PN Magetan saat proses persidangan atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Operasi Satreskrim Polres Magetan berhasil menangkap Wisnu Wijaya di rumah guru spiritualnya di Klaten, Jawa Tengah. Kaburnya terdakwa terjadi setelah berhasil membuka gembok ruang tahanan.///////

No More Posts Available.

No more pages to load.