Bejat! Anak Gadis di Surabaya Disetubuhi Kakak, Ayah Kandung dan Dua Pamannya

by -909 Views
iklan aston

Surabaya, seblang.com – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan mengamankan empat tersangka predator seksual yang terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Ironisnya, keempat tersangka merupakan masih satu keluarga dengan korban. Mereka yakni ayah kandung korban berinisial ME (43), kakak kandung MNA (17), serta dua paman korban I (43) dan MR (49).

iklan aston
iklan aston

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa korban telah menjadi korban perlakuan tidak senonoh dari anggota keluarganya sejak tahun 2020.

“Pencabulan pertama kali dilakukan oleh kakak kandungnya, MNA seorang pedagang martabak. Saat itu korban masih kelas 3 SD,” ungkap AKBP Hendro, Rabu (24/1/2024).

Setelah itu, aksi serupa dilakukan oleh ayah kandung dan kedua pamannya. “Keempat tersangka secara bergantian melakukan aksi keji ini, bahkan terus berlanjut hingga awal tahun 2024,” ujar AKBP Hendro.

Lebih lanjut Hendro menjelaskan, kejadian terakhir terungkap saat kakak korban yang dalam keadaan mabuk ingin menyetubuhi korban, namun korban sedang menstruasi.

Sang ibu korban, yang memiliki firasat buruk, akhirnya mengetahui kejanggalan dari anaknya dan meminta korban bercerita.

“Setelah mendengar kisah tragis tersebut, ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024,” terangnya.

Polisi segera bertindak, meminta keterangan dari korban, dan berhasil menangkap keempat tersangka. “Mereka dijerat pasal Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.