Situbondo, seblang.com – Y yang kesehariannya pedagang telur asal Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, terpaksa membawa sejumlah uang 9,5 juta rupiah ke kantor Pengadilan Agama (PA) Situbondo lantaran harus membayar nafakah Iddah dan nafakah mut’ah sebelum ikrar talak.
Segepok uang pecahan dua ribu rupiah yang dibawa menggunakan kantong plastik dari hasil tabungannya diberikan ke mantan istrinya berinsial K dihadapan majelis hakim PA Situbondo, Selasa, (23/01/2024)
Menurut kuasa hukum penggugat Moh Hanif Fariyadi, jika dalam putusan majelis hakim PA Situbondo terlalu tinggi dan tidak sepadan dengan penghasilan penggugat yang perharinya dalam bekerja sebagai pedagang pengecer telur berpenghasilan di bawah seratus ribu.
“Dari putusan hakim PA Situbondo yang terkesan memberatkan penggugat harus rela bongkar celengannya,” ujarnya.
Lebih lanjut Hanif yang berasal dari Asembagus ini menceritakan nasib kliennya Y yang terpaksa menggugat istri sahnya lantaran dalam hubungan keluarga selalu ada pihak ketiga, yaitu dari keluarga tergugat yang kini sudah menjadi mantan istrinya.
“Keretakan hingga terjadi proses perceraian dikarenakan terus menerus bertengkar dan keluarga tergugat selalu ikut campur padahal penggugat Y ingin menata masa depannya dengan keluarga yang selama ini dibangunnya bersama tergugat K yaitu mantan istrinya, dengan membuktikan penggugat secara diam diam mulai menabung untuk masa depan anaknya yang masih berusia 4 bulan,” katanya.
Hanif lebih jauh menjelaskan jika sebenarnya tabungan yang dibongkar itu akan dibuat biaya pendidikan anaknya ketika nantinya bersekolah.
“Apa boleh buat hubungan keluarga tidak bisa dipertahankan lagi dengan berbagai persoalan yang selalu beda pendapat dan beda pandangan, dan kini sudah ikrar talak, atau resmi bercerai,” katanya.///////