Situbondo, seblang.com – Y yang kesehariannya pedagang telur asal Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, terpaksa membawa sejumlah uang 9,5 juta rupiah ke kantor Pengadilan Agama (PA) Situbondo lantaran harus membayar nafakah Iddah dan nafakah mut’ah sebelum ikrar talak.
Segepok uang pecahan dua ribu rupiah yang dibawa menggunakan kantong plastik dari hasil tabungannya diberikan ke mantan istrinya berinsial K dihadapan majelis hakim PA Situbondo, Selasa, (23/01/2024)
Menurut kuasa hukum penggugat Moh Hanif Fariyadi, jika dalam putusan majelis hakim PA Situbondo terlalu tinggi dan tidak sepadan dengan penghasilan penggugat yang perharinya dalam bekerja sebagai pedagang pengecer telur berpenghasilan di bawah seratus ribu.
“Dari putusan hakim PA Situbondo yang terkesan memberatkan penggugat harus rela bongkar celengannya,” ujarnya.