Saling Klaim Kepemilikan Atas Tanah Ahli Waris di Desa Silomukti Terus Berlanjut di Persidangan PN Situbondo

by -730 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
Saat Dodit Kades Silomukti Menunjukkan Bukti Bukti Hak Waris Dari Hatija

Sementara itu Dodit Kepala Desa Silomukti Kecamatan Malandingan juga mengatakan untuk penerbitan sertifikat atas nama Mimin Sugih Hartini dan Siti Nurfadilah melalui program PTSL sudah sesuai dengan data data yang ada di desa termasuk data Leter C.

“Menurut saya kepemilikan tanah tergugat sudah sah,” singkatnya.
Sementara itu Rosihan Majelis Hakim PN Situbondo membenarkan jika dirinya cek lokasi peninjuan setempat di Wilayah Kampung Krajan Desa Silomukti Kecamatan Malandingan

“Benar, jika pihak kami melakukan peninjauan setempat untuk memastikan obyek sengketa yang diajukan oleh penggugat itu ada,” pungkasnya.

Sementara itu Rosihan Majelis Hakim PN Situbondo membenarkan jika dirinya cek lokasi peninjuan setempat di Wilayah Kampung Krajan Desa Silomukti Kecamatan Malandingan

“Benar, jika pihak kami melakukan peninjauan setempat untuk memastikan obyek sengketa yang diajukan oleh penggugat itu ada,” singkatnya.

Selain Itu Hartadi Ketua LSM Perjuangan yang mendampingi Misyadi selaku penggugat saat dikonfirmasi melalui via telepon tidak membenarkan apa yang sudah disampaikan oleh Kuasa hukum Hatija yang mengatakan saat dilakukan PS oleh Petugas PN Situbondo penggugat merasa kebingungan saat ditanyakan untuk menunjukkan batas batas yang sudah digugat.

“Apa yang disampaikan Kuasa Hukum Hatija tidak benar jika dari pihak saya sebagai penggugat merasa kebingungan, padahal faktanya yang merasa kebingungan itu tadi dari pihak tergugat, saya kira itu hanya mengalihkan perhatian saja,” ujarnya.

Lebih lanjut Hartadi menyampaikan, persoalan yang telah digugatnya sudah sesuai prosedur.

“Nanti kita bisa buktikan di fakta persidangan,” pungkasnya. (Kadari)

iklan warung gazebo