Saling Klaim Kepemilikan Atas Tanah Ahli Waris di Desa Silomukti Terus Berlanjut di Persidangan PN Situbondo

by -730 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
Saat Dodit Kades Silomukti Menunjukkan Bukti Bukti Hak Waris Dari Hatija

Situbondo, seblang.com – Hasil sementara peninjauan setempat (PS) Pengadilan Negeri (PN) Situbondo dan bersama pihak penggugat MS dan tergugat Hatija yang sama-sama diwakili atau didampingi oleh kuasa hukumnya, Jumat, (19/01/2024).

Dari hasil PS yang dilakukan tadi pagi di Kampung Krajan Desa Silomukti menurut Lukman Kuasa Hukum Hatija sebagai tergugat jika pihak penggugat merasa kebingungan tidak bisa menjelaskan secara detil objek yang digugat dihadapan petugas PN Situbondo.

Lukman Hakim kuasa hukum tergugat atas nama Hatija menjelaskan hasil dari PS yang dilakukan oleh petugas dan hakim Pengadilan Negeri Situbondo jika pihak penggugat merasa kebingungan di hadapan petugas PN Situbondo, soal apa yang digugat terkait persoalan tanah yang diklaim milik penggugat berinisial MS asal Desa Silomukti Kecamatan Malandingan Kabupaten Situbondo.

“Saat saya amati dari tadi, pihak penggugat MS bingung dalam menunjukkan obyek sengketa dan bingung dalam menunjukkan batas batas dan juga bingung dalam menunjukkan luas lahan tanah yang dimaksud,” katanya.

Lebih lanjut Lukman menjelaskan jika pihak penggugat hanya berdasarkan surat hibah dari leluhurnya sedangkan pihak yang tergugat memiliki sertifikat sah atas kepemilikannya yang dikeluarkan oleh negara.

“Mana bisa pihak penggugat yang mengklaim obyek tanah tersebut saat ditanya oleh petugas yang dari PN Situbondo tidak bisa menunjukkan mana batas dan mana obyek. Itu kan, sangat lucu, sebenarnya tanah yang digugat dulu sudah dibagi 3 dan sudah terbit surat hak kepemilikan atau Sertifikat atas nama dari tiga orang yang saat ini digugat oleh SM,” sergahnya.

Jika mekanisme hukum acara perdata dirinya mengatakan harusnya perkara ini tidak diterima begitu saja atau bisa ditolak karena MS penggugat tadi sudah jelas menunjukkan batas batas yang ditunjukkan tidak sesuai dengan peninjauan setempat.

“Atas dasar dan hasil peninjauan petugas PN gugatan ini bisa ditolak dan tidak diterima begitu saja,” ucapnya.
Sementara tanah pekarangan yang dimaksud di dalam pelaporan, telah ditempati oleh Hatija dan keluarganya selama berpuluh-puluh tahun. Selama kurun waktu tersebut, Hatija juga telah melaksanakan kewajibannya membayar pajak atas tanah sesuai dengan SPPT atas nama Hartini atau disebut Hatija.

Penguasaan Hatija terhadap tanah pekarangan yang dimaksud, bukan tanpa sebab. Hatija adalah cucu dari Marjam, selaku pemilik awal atas tanah pekarangan itu. Hal ini sesuai dengan data yang tercantum di buku Kerawangan Desa, dengan nomor petok persil 1675/134 atas nama Marjam / B Gedeng Sumini.

Bahkan terhadap tanah pekarangan tersebut telah diterbitkan dua Sertifikat Hak Milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Silomukti, atas nama Mimin Sugih Hartini dan Siti Nurfadilah. Keduanya adalah anak kandung dari Hatija, atau cicit dari Marjam.

iklan warung gazebo