Polsek Rogojampi Banyuwangi Tangkap Komplotan Jambret asal Pekalongan

by -795 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com  – Unit Reskrim Polsek Rogojampi Polresta Banyuwangi berhasil membekuk dua pelaku jambret MW (29) dan MI (44) yang meresahkan warga. Duo jambret asal Pekalongan Jawa Tengah ini kerap beraksi di wilayah Rogojampi sekitarnya.

“Selain dua pelaku utama, seorang terduga penadah berinisial T (59), juga diamankan terkait kasus ini,” kata Kapolsek Rogojampi, Kompol Imron, Jumat (19/1/2024).

iklan aston

Kompol Imron menjelaskan,pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat, 8 Desember 2023 lalu.

“Fitriyah (44) pelapor sekaligus korban mengaku tasnya dijambret  oleh dua orang misterius saat melintas di Jalan Raya Rogojampi – Blimbingsari, sekitar pukul 21.00 WIB,” jelas Kompol Imron.

Dengan cara paksa, kata Kompol Imron, keduanya merampas tas merah yang berisi uang tunai sebesar Rp 1,5 juta dan ponsel OPPO A5S milik korban. Bahkan, kendaraan korban sempat oleng.

“Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian Rp. 3 juta,” ungkap Kompol Imron.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

“Awalnya kami mengamankan T penadah HP korban yang merupakan warga Desa Bedewang Songgon pada Senin (15/1/2024),” kata Kompol Imron.

“Setelah diinterogasi, didapatkan keterangan jika HP tersebut didapatkan dari MI,” imbuhnya.

Atas keterangan tersebut, polisi langsung bergerak membekuk MI di tempat persembunyiannya. Ia mengakui jika HP tersebut adalah hasil kejahatan yang dilakukan bersama MW yang kemudian berhasil diamankan oleh polisi.

“Usai dilakukan pemeriksaan, ternyata MW juga melakukan tindakan kriminal serupa dengan rekan lainnya AM (23) di Kecamatan Singojuruh,” ungkap Kompol Imron.

Dengan berkolaborasi bersama Polsek Singojuruh, pelaku AM asal Pekalongan yang sempat kabur berhasil diamankan dan diproses di sana.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat sesuai tindak pidananya. Pelaku jambret dikenakan pasal 365 KUHP, sedangkan penadah pasal 480 KUHP,” pungkasnya.//////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.