Pengamat Kebijakan Publik Amirul Mustafa Datangi Bawaslu Kabupaten Situbondo

by -487 Views
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Pengamat Kebijakan Publik Amirul Mustafa  datangi Kantor Bawaslu Kabupaten Situbondo yang mempertanyakan terkait temuan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara dan peserta pemilu yang terjadi mulai dari tahapan pemilu sampai sekarang.

Menurutnya, kedatangannya ke kantor Bawaslu ini supaya produk yang dihasilkan Pemilu 2024 berkualitas, sehingga caleg yang diusung layak mendapatkan mandat dari masyarakat.

iklan aston
iklan aston

“Ini bisa diperoleh produknya kalau calon legislatif itu taat kepada aturan yang diberikan oleh penyelenggara negara. Namun dalam proses tahapan sampai hari ini masih banyak dugaan pelanggaran,” kata Amir Mustofa

Lebih lanjut, Kedatangan ke Bawaslu ini juga untuk mengklarifikasi apa yang sudah dilakukan lembaga pengawas tersebut. Baik itu pencegahan maupun penindakan atas temuan Bawaslu.

“Seperti adanya pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh pihak penyelenggara, seperti mengarahkan masyarakat untuk mencoblos kepada partai dan calon tertentu, termasuk caleg yang pernah dipidana. Ini kan sudah jamak dikonsumsi publik, seharusnya ini diumumkan oleh KPU,” bebernya, Kamis, (18/01/2024).

Padahal, kata dia, azas penyelenggara negara salah satu pilarnya adalah transparansi dan akuntabel. Namun ini tidak dilakukan. Bahkan sistemnya disebutnya juga tertutup.

“Bahkan informasi yang disampaikan oleh Bawaslu kepada kami bahwa sistemnya yang di KPU ada yang tertutup, sehingga Bawaslu tidak bisa mengakses informasi yang ada. Ini benar atau tidaknya masih akan kami telusuri,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Farid Ma’ruf mengatakan, soal mekanisme kerja pengawasan, langkah awal yang dilakukan adalah pencegahan.

Bentuknya bisa berupa kegiatan sosialisasi, kemudian komunikasi yang intensif dan koordinasi antar lembaga, serta melayangkan surat imbauan ke lembaga terkait.

“Ini kami lakukan untuk mencegah seluruh potensi kerawanan dugaan pelanggaran pemilu. Baru setelah itu kami melakukan kerja pengawasan,” sambungnya.

Dia memaparkan, sumber dugaan pelanggaran pemilu itu ada dua. Pertama temuan yang dilakukan pengawas pemilu melalui pengawasan melekat yang dilakukan. Kedua laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

“Dan setiap laporan masyarakat yang disampaikan ke Bawaslu wajib ditindaklanjuti,” singkatnya.///////

No More Posts Available.

No more pages to load.