Polres Tuban Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, 20.200 Butir Carnophen Disita

by -1028 Views
Writer: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Tuban, seblang.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban Polda Jatim berhasil mengungkap 8 kasus narkoba dengan menangkap 10 tersangka dalam dua minggu terakhir.

Salah satu kasus menonjol adalah 2 kasus peredaran carnophen dengan 20.200 butir barang bukti. Selain itu juga ada 3 kasus sabu,  2 kasus pil LL serta 1 kasus pil Y.

Kasat Resnarkoba AKP Teguh Trio Handoko, S.H., M.H., menjelaskan, keberhasilan ini adalah hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Dari 10 tersangka yang diamankan, tiga di antaranya terlibat dalam jaringan peredaran carnophen, dengan dua berasal dari Tuban dan satu dari Jakarta,” jelasnya, Kamis (18/1/2024).

Menurut AKP Teguh, penangkapan dimulai dengan M di Perbon, Tuban, yang membawa 900 butir carnophen. “M mengaku mendapatkan barang tersebut dari WA,” ujarnya.

Keduanya ditangkap, dan WA menyimpan 19.300 butir carnophen di rumah kosong di Karang, Semanding, Tuban.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka J, yang menyuplai barang haram tersebut. “J berhasil ditangkap di Jakarta Barat,” kata AKP Teguh.

Terkait asal barang, AKP Teguh menyatakan, masih dalam pengembangan.

M dan WA mengakui mendapatkan carnophen dari J sehargaRp  2,5 juta untuk seribu butir. “Dijual ke pasaran sampai Rp 6 juta per seribu butirnya,” ungkap Teguh.

Selain itu, Tersangka WA juga mengaku sudah menjalankan bisnisnya dua kali, mendapatkan barang dari Jakarta. “Untuk pengiriman barang yang kedua sudah sempat diedarkan sebanyak 4.800 butir,” jelas Kasat Resnarkoba.

Para tersangka dijerat pasal 112, 114 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.////////

iklan warung gazebo