Surabaya, seblang.com – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap AWK, seorang pemuda asal Kabupaten Probolinggo, yang ditangkap karena mengancam Capres Anies Baswedan di TikTok.
Kombes Pol Dirmanto, Kabidhumas Polda Jatim, menyatakan bahwa dalam penanganan kasus ini, pihak penyidik memeriksa 3 saksi dan mendatangkan dua orang ahli, yakni ahli ITE dan ahli Bahasa.
“Barang bukti yang disita termasuk tangkapan layar komentar di akun TikTok, satu ponsel POCO X3, dan akun TikTok,” ujar Kombes Dirmanto.
Sementara tersangka mengaku spontan mengancam Anies Baswedan setelah melihat akun TikTok tersebut.
“Hasil pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka tidak menemukan bukti afiliasi tersangka dengan kelompok politik tertentu,” tegas Kombes Dirmanto.
AWK, ditangkap pada 13 Januari, kini dihadapkan pada Pasal 29 UAU ITE, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp750 juta.
Kombes Dirmanto mengimbau penggunaan media sosial dengan bijak, lebih fokus pada hal positif dan edukatif daripada mengancam. “Mari gunakan media sosial untuk kebaikan dan manfaat bagi banyak orang,” pungkasnya.//////////