Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Illegal Logging di Kalimantan Tengah

by -670 Views
iklan aston

Lamongan, seblang.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal logging yang dilakukan oleh PT CSS (Cakra Sejati Sempurna) di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, menyatakan bahwa PT CSS diduga melakukan illegal logging di luar konsesi seluas 300 Hektare.

iklan aston

“Jadi PT CSS ini dilaporkan atas dugaan praktek illegal logging di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkapnya dalam konferensi pers di Lamongan, Kamis (18/1/2024).

Penyelidikan menemukan 163 tunggak bekas tebangan sejumlah 1.613 meter kubik. “PT CSS merupakan perusahaan yang memiliki Areal Perijinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Km 58, Desa Tumbang Baloi,” tambahnya.

Setelah ditingkatkan proses penyidikan pada 6 Januari 2024, tim melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari PT CSS dan melakukan pengambilan titik koordinat serta pelacakan balak bersama ahli dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah X Palangkaraya.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, unit kendaraan, dan peralatan logging milik PT CSS.

“Ini masih kita kembangkan ya, jadi ada kemungkinan tersangka lain dan juga ada kemungkinan penambahan pasal persangkaan,” tegasnya.

Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 3,5 Milyar.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus menegakkan hukum terhadap tindak pidana yang merusak hutan, mengingat dampak seriusnya terhadap lingkungan dan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.