Rusak Rumah Selingkuhan Istri, Pria di Sempu Banyuwangi Ditangkap Polisi

by -1400 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Lelaki mana yang tak marah jika mendengar istrinya memiliki pria idaman lain (PIL). Emosi yang meledak membuat Mujiono harus berurusan dengan polisi.

Pria berusia 44 tahun ini merusak rumah yang disinyalir milik selingkuhan istrinya di Kampung Lebak, Dusun Krajan wetan, Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi.

iklan aston
iklan aston

“Peristiwa ini terjadi pada Jum’at, 12 Januari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB yang sempat menghebohkan warga setempat,” kata Kapolsek Sempu AKP Karyadi kepada seblang.com Rabu (17/1/2024).

Awalnya, sepulang kerja sekitar pukul 15.00 WIB, Mujiono yang merupakan warga Dusun Krajan Wetan, Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu ini mendengar kabar istrinya selingkuh.

Sontak, Mujiono terbakar api cemburu. Lalu, dalam keadaan emosi, ia mendatangi rumah kediaman Lukman yang disinyalir PIL istrinya, sembari membawa senjata tajam berupa pisau dan sabit.

Sialnya, Lukman tidak berada di rumah. Mujiono pun melampiaskan rasa amarahnya  dengan merusak rumah dan barang-barang di dalamnya menggunakan batu bata, pisau, dan sabit.

“Saat melakukan perusakan, pelaku membentak dan mengancam kekerasan terhadap pemilik rumah, yaitu Haniah (64 tahun), yang berada di dalam rumah,” ungkap Kapolsek.

Tak berhenti disitu, dalam keadaan mengamuk, Mujiono berkeliling kampung sambil mencari Lukman dan istrinya, tetapi tidak berhasil menemukan keduanya.

Warga sekitar, bersama petugas Polsek Sempu dan Babinsa serta perangkat desa, berusaha menenangkan emosi Mujiono yang mengacungkan senjata tajam.

“Setelah Mujiono melepaskan senjata tajamnya, petugas  langsung mengamankan pelaku untuk menghindari amukan warga,” ujar AKP Karyadi.

Haniah yang tak terima atas ancaman dan perusakan rumah yang menyebabkan kerugian sekitar Rp. 50 juta, melaporkan Mujiono ke polisi.

“Atas laporan ini, kami melakukan penindakan terhadap Mujiono,” tegas AKP Kaaryadi.

Atas perbuatannya Mujiono dijerat pasal berlapis yakni pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan atau pasal 406 KUHP./////////

No More Posts Available.

No more pages to load.