Tanggapan Ketua Bawaslu Banyuwangi LADK Parpol Peserta Pemilu 2024

by -1187 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Hasil pengawasan kami Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Banyuwangi kepada KPU potensi menjadi temuan. Karena secara normatif yang mengatur dana kampanye itu bisa berupa uang, barang dan jasa.

Ungkapan tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi Adrianus Yansen Pale kepada wartawan media ini di ruang kerjanya pada Selasa (16/1/2024).

iklan aston

Menurut pria yang akrab disapa Ansel itu, dana kampanye yang uang untuk calon anggota DPRD Provinsi dan kabupaten / kota harus ditempatkan dulu pada rekening khusus dana kampanye sebelum digunakan kegiatan kampanye.

“Terkait dengan itu saja kalau per hari ini ada parpol peserta Pemilu yang dalam rekening khusus dana kampanye masih nol patut dipertanyakan,” ujar Ansel.

Untuk itu, dia menuturkan Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan KPU Banyuwangi untuk mengetahui mekanisme yang selama ini dilakukan oleh KPU dengan parpol peserta Pemilu di Banyuwangi.

Ansel menambahkan sejak 28 November 2023 sudah memasuki tahapan kampanye dan sudah dilakukan karena hak peserta Pemilu.”Sampai hari ini kalau tidak ada pergerakan tidak ada pemasukan dan tidak ada saldo mungkin saja kalau publik tahu akan bertanya-tanya,” tambahnya.

Lebih lanjut dia mencontohkan salah satu parpol mencetak sanduk dan banner butuh biaya sedangkan dalam rekening khusus dana kampanye saldonya nol, sedangkan alat peraga kampanyenya ada di beberapa wilayah Banyuwangi. “Ini menjadi tidak logis solusinya akan kami koordinasikan dengan KPU Banyuwangi nanti,” imbuh Ansel.

Bawaslu Banyuwangi akan melakukan sinkronisasi temuan di lapangan pasca penertiban bersama dengan KPU Satpol PP dan stakeholder terkait terhadap pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Nantinya akan bisa disimpulkan apakah parpol peserta pemilu 2024 yang dalam rekening khusus dana kampanye saldonya nol tidak mempunyai APK (spanduk, banner dan bahan kampanye yang lain).

“Baru kita simpulkan apakah ada catatan khusus yang akan disampaikan kepada KPU. Selain itu akan membandingkan hasil audit dari lembaga akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU dengan data kita. Sehingga endingnya nanti bisa disimpulkan mana yang lebih valid,” pungkas Ansel.

Sebelumnya diberitakan sebanyak 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Banyuwangi sudah menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 7 Januari 2024 lalu.

Menurut Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Ari Mustofa, penyampaian LADK parpol peserta pemilu ada yang saldonya mencapai puluhan bahkan ratusan juta dan ada yang saldonya nol rupiah.

“Kan ada transaksi masuk dikurangi transaksi keluar saldonya nol bisa jadi. Ada sekitar 3 – 4 parpol yang tidak ada transaksi ,” ujar Ari kepada sejumlah wartawan.

Dia menuturkan penilaian ada kejanggalan atau tidak laporan yang disetorkan bukan kewenangan KPU Banyuwangi tetapi hal tersebut kewenangan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.