Polisi di Situbondo Ungkap Peredaran Okerbaya 790  Butir Pil Trex dan Detro

by -641 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Satuan Resnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim kembali berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya). Satu orang diduga pengedar ditangkap berikut barang bukti 774 butir Pil Trex dan 16 butir Pil Dextro disita di Wilayah Kecamatan Besuki.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka ML (32) warga Besuki ini berawal dari laporan masyarakat perihal adanya perjudian di Desa Blimbing.

iklan aston

Kemudian laporan tersebut ditindak lanjuti dengan mendatangi lokasi dimaksud. Namun saat tiba dilokasi, anggota Polsek Besuki melihat seseorang melarikan diri dari teras rumah. Karena mencurigakan orang tersebut dikejar dan berhasil diamankan.

Setelah diamankan dan diinterogasi, orang tersebut mengakui telah menjual Pil Trex. Selanjutnya Polsek Besuki menghubungi Satresnarkoba Polres Situbondo untuk proses lebih lanjut. Kemudian setelah Tim Opsnal Satresnarkoba tiba di lokasi langsung melakukan penggeledahan disekitar rumah dan menemukan barang bukti 1 botol plastik warna putih berisi 769 butir dan  1 bungkus plastik klip berisi 5 butir Pil Trex dan 1 bungkus plastik klip berisi 16 butir Pil Dextro.

Sedangkan saat dilakukan penggeledahan badan juga ditemukan uang tunai diduga hasil penjualan okerbaya sebesar Rp.324.000, dan 1 lembar uang kerta pecahan Rp.5.000,-

“Okerbaya yang disita total sebanyak 790 butir terdiri dari 774 butir Pil Trex dan 16 butir Pil Dextro dan juga beberapa bukti lain seperti botol bekas tempat okerbaya dan juga uang tunai diduga hasil penjualan,” terang AKP Muhammad Luthfi, Sabtu, (13/1/2024).

AKP Muhammad Luthfi menambahkan, atas temuan barang bukti tersebut, tersangka ML bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 436 ayat 1,2 Jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidananya paling lama dua belas  tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah atau setidak-tidaknya pidana penjara paling lama lima  tahun atau pidana denda paling banyak lima ratus  juta rupiah,” tutupnya.//////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.