Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Penembakan di Sampang, Polisi : Motif Balas Dendam Bukan Politik

by -670 Views
iklan aston

Surabaya, Seblang.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan terhadap Muarah (50) di Kabupaten Sampang, Madura. Kejadian tragis ini terjadi pada Jumat (22/12/2023).

Para tersangka, yaitu MW (36), H (51), S (63), AR (30), dan HH (31), berhasil diamankan. Kombes Pol Totok Suharyanto, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan aksinya.

iklan aston
iklan aston

“Tersangka MW melakukan perencanaan, memerintahkan H untuk mengawasi pergerakan korban, dan memerintahkan AR sebagai eksekutor penembakan,” kata Kombes Totok.

“Tersangka W ini sekaligus pemilik dua senjata api yang salah satunya digunakan menembak korban dan juga menyiapkan fasilitas sepeda motor serta memberikan uang Rp 50 juta kepada tersangka AR,” tambahnya saat konferensi pers, didampingi Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

Motif penembakan, menurut Kombes Totok, tidak ada kaitannya dengan politik, melainkan murni dendam terkait peristiwa tahun 2019, di mana anak buah tersangka W menjadi korban penembakan.

Tiga tersangka dihadapkan pada Pasal 353 Ayat 2 Subsider Pasal 351 Ayat 2 Juncto 55 56, sedangkan tersangka W, selaku pemilik senjata, juga dijerat dengan UU darurat Pasal 1 Ayat 1. Ancaman hukuman bervariasi, mencapai 20 tahun.

“Setelah korban di otopsi dan diambil pelurunya, ternyata pelurunya ada dua, dan dua-duanya jenis revolver kaliber 38,” tambah Kombes Pol Sodiq Pratomo, Kabid Labfor Polda Jatim.

No More Posts Available.

No more pages to load.