Banyuwangi, seblang.com – Polsek Banyuwangi menuntaskan kasus pencurian kotak amal di Masjid Jami’ Baiturrohim Lingkungan Jogolatri, Kelurahan Sumberrejo, dengan pendekatan restoratif justice (RJ).
Aksi pelaku MMI (42) yang terpergok warga pada Kamis (11/1/2024) siang, sempat membuat geram masyarakat setempat dengan mengamankannya ke kantor kelurahan sebelum akhirnya diciduk polisi.
“Kasus pencurian kotak amal kemarin, kita selesaikan secara RJ mengingat kerugian hanya Rp. 250 ribu,” kata Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin kepada seblang.com, Jumat (12/1/2024).
Menurut Kapolsek, pelaku nekat bobol kotak amal karena himpitan ekonomi. “Ia mengakui perbuatannya dan menyesalinya,” ujar Kusmin.
Kusmin menjelaskan, dalam proses RJ tersebut pihak kepolisian mendatangkan takmir masjid untuk dilakukan mediasi.
“Alhamdulillah, takmir sepakat damai. Pelaku pun berjanji tidak mengulanginya dengan membuat surat pernyataan,” jelasnya.
Diketahui, restoratif justice merupakan suatu alternatif yang ditempuh dalam sistim peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara terduga pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.////