Jember seblang.com – Bawaslu Jember melalui Panwascam Kecamatan Kaliwates, dan Satpol PP setempat. Menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK), yang melanggar aturan.
Dari pantauan di lapangan, penertiban APK itu dilakukan di wilayah Jalan Protokol. Yakni sepanjang Jalan Hayam Wuruk dan Gajahmada.
Ketua Panwascam Kecamatan Kaliwates Doni Romdoni, penertiban APK ini tentunya yang melanggar Perda dan Peraturan Bupati Jember Nomor 14 Tahun 2013.
“Hari ini kita melakukan penertiban APK. kenapa ditertibkan? Karena posisi pemasangannya melanggar Perda dan Pelanggaran Bupati ,” ucap Doni saat dikonfirmasi sejumlah wartawan disela kegiatan penertiban APK, Jumat (12/1/2024) sore.
Dalam penertiban tersebut, kata Doni, pihaknya memberikan atensi terhadap APK yang terpasang di pohon.
“Titik pelanggarannya dimana? Seperti di pohon dan di paku, diikat di tiang listrik, dan maupun posisinya di kantor-kantor instansi milik pemerintah,” ungkapnya.
“Untuk sementara ini kurang lebihnya ada sekitar 200 APK yang kita tertibkan,” imbuhnya.
Terkait penertiban itu, akan dilakukan hingga masa hari tenang menjelang pemilu.
“Penertiban APK ini, sudah yang ketiga kalinya. Semisal ada APK yang melanggar, kita tetap harus menertibkan hingga memasuki masa hari tenang,” jelas Doni.
Pihaknya mengimbau, sebelum melakukan penertiban, Panwascam Kecamatan Kaliwates sudah berkirim surat kepada peserta pemilu. Untuk kemudian APK yang melanggar, bisa ditertibkan.
“Kita kasih waktu selama 3 hari, untuk ditertibkan sendiri APK tersebut. Jika tidak dilakukan, maka pada hari ini, akan kita lakukan penertiban terkait APK yang melanggar ini,” ulasnya.
“Untuk APK yang sudah ditertibkan, jika mau diambil lagi oleh para Parpol dan Caleg. Silahkan datang ke Kantor Panwascam Kecamatan Kaliwates, dengan membawa identitas diri,” sambungnya./////