Jember, seblang.com – Peristiwa tragis Selasa (9/1) kemarin yang mengakibatkan tewasnya perempuan bernama Miswati (45) warga Dusun Sukosari RT 005/RW 004, Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Jember.
Pelaku yang merupakan suaminya sendiri, mengaku tega menghabisi istrinya lantaran cemburu. Karena sang istri pernah berselingkuh beberapa tahun lalu.
KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Dwi Sugiyanto menyampaikan, terkait kronologinya berawal terjadinya pertengkaran antara tersangka dengan korban, karena motif cemburu.
Pasalnya saat terjadi pertengkaran, korban akan keluar rumah dengan berpakaian agak terbuka.
“Dari hasil lidik, Selasa kemarin (9/1) sekitar pukul 12 siang, terjadi pertengkaran suami istri. Dengan modus bahwa suami ini cemburu melihat istrinya mau keluar (rumah) hanya menggunakan pakaian atau baju setengah bulat,” ucap Dwi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Mapolres Jember, Kamis (11/1/2024).
“Korban saat itu berpamitan untuk pergi keluar rumah. Tapi, tersangka ini curiga. Korban bermaksud keluar (untuk pamit bekerja). Tapi suaminya cemburu, karena istirnya dulu pernah selingkuh dengan salah satu penggarap sawah. Maka suaminya cemburu, kemudian ditegur dan tidak terima,” ulasnya.
Kemudian saat korban hendak keluar rumah, lanjut Dwi, pelaku melarangnya dan terjadilah cekcok. Selanjutnya, ada salah satu anaknya yang bermaksud melerai pertengkaran.
Namun demikian, anak korban kena dorong, dan menyenggol korban. “Kemudian pelaku mendorong korban dan terbentur pagar besi hingga tewas,” ungkapnya.
Dengan kondisi seperti itu, korban kemudian langsung dibawa ke Puskesmas.
“Tapi kondisinya sudah tidak tertolong,” jelasnya.
Terkait barang bukti yang diamankan polisi kata Dwi, satu buah pakaian korban, celurit, dan gelas.
“Celurit itu kita amankan karena sempat diacung-acungkan kepada korban. Untuk gelas bekas kopi, karena pemicu pertengkaran saat korban disiram kopi oleh suaminya,” paparnya.
Dwi menambahkan, dari kasus KDRT terhadap suami yang menewaskan istri itu. Tersangka terancam Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004.
“Yakni tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.//////