Razia Gudang Miras di Kota Blitar, Ribuan Liter Miras Diamankan Tiga Tersangka Ditangkap

by -805 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Dalam penyelidikan, Satreskrim menemukan bahwa gudang tersebut melakukan jual beli minuman keras, termasuk arak jowo, dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan meliputi ribuan liter miras dalam berbagai kemasan.

“Tiga pekerja yang ditetapkan sebagai tersangka bertugas mengemas minuman keras dari jeriken ke botol ukuran 1 liter. Minuman keras arak jowo yang sudah dikemas dalam botol itu kemudian dijual dengan harga Rp 35.000 per liter,” sebutnya.

Dalam perkara ini, polisi menjerat para pelaku dengan beberapa pasal, termasuk pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 142 ayat 1 jo pasal 91 ayat 1 UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan, dan pasal 204 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti dan para tersangka telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut di Polres Blitar Kota.////////

iklan warung gazebo