Kota Blitar, seblang.com – Satreskrim Polres Blitar Kota menggerebek sebuah rumah di Jalan Sawunggaling, Kelurahan Sentul, yang diduga sebagai tempat penyimpanan minuman keras (Miras). Dalam operasi tersebut, ribuan liter Miras diamankan, dan tiga tersangka, WN (26), ME (19), dan MC (23), yang merupakan pekerja di gudang miras tersebut ditangkap.
Pemilik gudang berinisial I , sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Blitar Kota. Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Hendro Utaryo, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari warga dan laporan masyarakat.
“Penggerebekan gudang miras kami lakukan menjelang Tahun Baru 2024. Ini berdasarkan laporan masyarakat, dan selanjutnya ketiga tersangka kami tahan di Polres Blitar Kota,” ujar Hendro Utaryo pada Rabu (10/1/2024).