Razia Gudang Miras di Kota Blitar, Ribuan Liter Miras Diamankan Tiga Tersangka Ditangkap

by -805 Views
Writer: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Kota Blitar, seblang.com  – Satreskrim Polres Blitar Kota menggerebek sebuah rumah di Jalan Sawunggaling, Kelurahan Sentul, yang diduga sebagai tempat penyimpanan minuman keras (Miras). Dalam operasi tersebut, ribuan liter Miras diamankan, dan tiga tersangka, WN (26), ME (19), dan MC (23), yang merupakan pekerja di gudang miras tersebut ditangkap.

Pemilik gudang berinisial I , sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Blitar Kota. Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Hendro Utaryo, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari warga dan laporan masyarakat.

“Penggerebekan gudang miras kami lakukan menjelang Tahun Baru 2024. Ini berdasarkan laporan masyarakat, dan selanjutnya ketiga tersangka kami tahan di Polres Blitar Kota,” ujar Hendro Utaryo pada Rabu (10/1/2024).

Dalam penyelidikan, Satreskrim menemukan bahwa gudang tersebut melakukan jual beli minuman keras, termasuk arak jowo, dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan meliputi ribuan liter miras dalam berbagai kemasan.

“Tiga pekerja yang ditetapkan sebagai tersangka bertugas mengemas minuman keras dari jeriken ke botol ukuran 1 liter. Minuman keras arak jowo yang sudah dikemas dalam botol itu kemudian dijual dengan harga Rp 35.000 per liter,” sebutnya.

Dalam perkara ini, polisi menjerat para pelaku dengan beberapa pasal, termasuk pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 142 ayat 1 jo pasal 91 ayat 1 UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan, dan pasal 204 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti dan para tersangka telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut di Polres Blitar Kota.////////

iklan warung gazebo