Korban LA sendiri dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura dengan bayaran senilai Rp 6,5 juta rupiah.
“Jadi modus tersangka adalah bisa memberangkatkan calon pekerja migran ke luar negeri dengan cepat tanpa melalui BP3MI,” ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menambahkan bahwa NJ sudah mengirimkan setidaknya 30 CPMI ilegal sejak 2019.
Dalam penggeledahan di LPK yang dikelola NJ, polisi menemukan 14 orang calon PMI yang hendak diberangkatkan ke Singapura. “Praktek ini sudah berjalan lama dari tahun 2019 sampai sekarang,”ujarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 10 paspor, visa, tiket pesawat tujuan Singapura, ponsel, dan berkas milik calon PMI. “Atas perbuatannya, NJ dan IH dijerat dengan Pasal 4 UU TPPO dan Pasal 81 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” pungkasnya./////////